Berita Nasional

NIK Anda Sudahkah Jadi NPWP, Batas Memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, Yuk Buruan

Pemerintah mulai 1 Juli 2024 resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Rizwan
Kompas.com
Apakah ada denda uang jika tidak memadankan NIK dengan NPWP?(SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI) 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah mulai 1 Juli 2024 resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Sebab pemerintah masih memberikan batas waktu pemadanan NIK-NPWP hingga Minggu (30/6/2024).

Jadi bagi Anda yang belum melakukan segera melakukan langkah pemadanan.

Dalam artikel ini, Anda bisa melakukan pemadaman NIK-NPWP dengan melihat cara pada bagian bawah tulisan ini.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai Senin (1/7/2024).

Sementara itu, NPWP dengan format lama yang menggunakan 15 digit hanya akan berlaku hingga Minggu (30/6/2024).

Lantas, apakah ada denda uang jika wajib pajak tidak memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024?

Digitalisasi Pajak Artikel Kompas.id Penjelasan DJP Dwi menuturkan bahwa DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun (termasuk uang) apabila wajib pajak belum memadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir.

Selain itu, DJP juga tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.

Baca juga: Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ketahui Ini Enam Sanksi Jika Tak Dilakukan

Meskipun demikian, ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak memadankan NIK dengan NPWP.

“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ungkap Dwi saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2024).

Oleh karena itu, Dwi mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan sebelum 30 Juni 2024. 

Hal tersebut perlu dilakukan karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi secara mandiri dari pihak wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak pribadi yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Layanan administrasi yang gunakan NPWP format baru

Dikutip dari Kontan, Sabtu (18/11/2023), terdapat beberapa layanan administrasi yang akan menggunakan layanan NPWP format baru yang sudah dipadankan dengan NIK.

Berikut layanan administrasi yang akan gunakan NPWP format baru:

* Layanan pencairan dana pemerintah

* Layanan ekspor

* Layanan impor

* Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

* Layanan pendirian badan usaha

* Perizinan berusaha.

Baca juga: Begini Cara Pemadanan NIK jadi NPWP Secara Online yang akan Ditutup 30 Juni 2024

Cara memadanan NIK-NPWP

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/6/2024), berikut langkah untuk memadankan NIK dan NPWP.

* Bukalah laman resmi DJP di www.pajak.go.id

* Klik menu “login”

* Selanjutnya masukkan 16 digit NIK

* Masukkan kata sandi dan kode keamanan Klik menu “login” dan tunggu hingga masuk ke halaman profil.

Apabila login tidak berhasil, wajib pajak dapat mengikuti cara berikut ini:

* Bukalah laman resmi DJP di www.pajak.go.id

* Klik menu “login” Masukkan 15 digit NPWP lama yang dimiliki

* Masukkan kata sandi dan kode keamanan

* Buka menu “profil” lalu masukkan

* NIK sesuai dengan yang ada di KTP Klik menu “cek validitas NIK

* Setelah itu klik “ubah profil”

* Apabila sudah berhasil, klik menu “logout”

* Kemudian lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja dimasukkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved