Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berlaku hingga 31 Desember 2024, Ini Persyaratannya

Ada empat provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.

For TribunGayo.com
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berlaku hingga 31 Desember 2024. 

TRIBUNGAYO.COM – Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak, maka harus mengikuti aturan dan syarat dari masing-masing setiap daerah.

Ada empat provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah. 

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah yang memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat.

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.

Kendati demikian, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (4/4/2024), penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

•    Pembebasan pajak progresif

•    Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa:

•    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

•    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

2. Jawa Barat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved