Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berlaku hingga 31 Desember 2024, Ini Persyaratannya

Ada empat provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.

For TribunGayo.com
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berlaku hingga 31 Desember 2024. 

Pemerintah daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024 adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Program keringanan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 ini berlaku hingga 30 Juni 2024.

Dilansir dari laman resmi, salah satu insentif yang diberikan adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama.

Dengan hapusnya bea balik nama, masyarakat hanya perlu membayar biaya lainnya, seperti pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Tidak hanya itu, pemerintah melalui Bapenda juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan

Berikut keringanan dalam program pemutihan pajak Pemprov Sulsel:

Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor

•    Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

•    Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II

•    Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang

•    Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

Masyarakat yang tertarik dengan pemutihan pajak tersebut dapat segera mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Sulsel.

4. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024), terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved