Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berlaku hingga 31 Desember 2024, Ini Persyaratannya

Ada empat provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.

For TribunGayo.com
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berlaku hingga 31 Desember 2024. 

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:

•    Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi

•    STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto

•    Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

•    Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:

•    Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini

•    KTP-el atas nama pribadi

•    Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli

•    Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

3. Sulawesi Selatan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved