Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berlaku hingga 31 Desember 2024, Ini Persyaratannya
Ada empat provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.
1. Pembebasan BBNKB II
Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:
• Harus membawa sepeda motor untuk cek fisik
• STNK
• BPKB
• KTP pemilik baru
• Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
2. Diskon pajak tahun berjalan
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.
Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:
• STNK
• KTP
• Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
• BPKB (khusus pajak lima tahunan).
3. Pembebasan biaya pajak progresif
Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti:
• STNK
• KTP
• Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
• BPKB (khusus pajak lima tahunan).
4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor
Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.
Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.
Syarat mengikuti keringanan tunggakan PKB di Jawa Tengah, antara lain:
• STNK
• KTP
• Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
• BPKB (khusus pajak lima tahunan).
Masyarakat yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2024 tersebut dapat langsung mendatangi Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Samsat Ajak Warga Aceh Tengah Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Hingga 31 Desember 2024
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Kewajiban Pajak Daerah, BPKK Aceh Tengah dan Satpol PP Datangi Para Wajib Pajak
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Akan Ambil Sikap Tegas Bagi Pelaku Usaha tidak Bayar Pajak Hiburan
| BMKG Prediksi Cuaca Aceh: Kutacane Dominan Udara Kabur, Blangkejeren Berawan Besok 31 Oktober 2025 |
|
|---|
| Kisah Suci Silaban Viral: Suami Asal Aceh Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi Kedokteran di Medan |
|
|---|
| BMKG Prediksi Cuaca Aceh: Takengon dan Bener Meriah Berawan hingga Udara Kabur Besok 31 Oktober 2025 |
|
|---|
| Kerusakan Jalan Nasional Agara-Sumut Berdampak ke Ekonomi Rakyat, Bupati Minta BPJN Segera Bertindak |
|
|---|
| 132 Siswa Sekolah Lansia di Gayo Lues Diwisuda, Semangat Belajar Tak Terbatas Usia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Samsat-Ajak-Warga-Aceh-Tengah-Manfaatkan-Pemutihan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.