PON Aceh Sumut 2024
Diduga Dipunggut tidak Wajar untuk Lapak Pedagang di Arena PON, Begini Penjelasan Pemkab Aceh Tengah
Masyarakat mengeluhkan tingginya tarif pajak lapak pedagang pada ajang PON Aceh-Sumut 2024 berlangsung di Lapangan HM Hasan Gayo, Belang Bebangka
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Rizwan
Laporan Alga Mahate Ara|Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Masyarakat mengeluhkan tingginya tarif pajak lapak pedagang pada ajang PON Aceh-Sumut 2024 berlangsung di Lapangan HM Hasan Gayo, Belang Bebangka, Pegasing, Aceh Tengah.
Pedagang dikenakan tarif mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp1,5 juta per lapak untuk kegiatan yang hanya berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu hingga Kamis (11-12/9/2024).
Seorang pedagang asal Sumatera Utara mengungkapkan bahwa ia harus membayar Rp1,5 juta untuk menyewa lapak berukuran 3x4 meter.
Yang membuat kecewa, tarif tersebut hanya mencakup lahan kosong tanpa adanya fasilitas pendukung lainnya.
“Kami hanya mendapatkan tempat saja, tidak ada disediakan tenda, meja, atau fasilitas lainnya,” ujar pedagang tersebut saat ditemui pada Jumat (13/9/2024).
Pedagang menilai tarif tersebut sangat mahal mengingat acara PON hanya berlangsung dua hari.
Meski merasa keberatan, mereka terpaksa membayar karena sudah melakukan perjalanan jauh dari Medan.
“Saya sudah jauh-jauh dari Medan, tidak mungkin kami pulang dengan tangan kosong. Jadi, kami terpaksa membayar,” tambahnya.
Namun, omzet penjualan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Banyak pedagang yang mengaku rugi selama pagelaran PON tersebut.
“Kali ini kami rugi, tidak mendapatkan apa-apa,” keluh pedagang itu.
Kepala Bidang Pendapatan dari Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Anhar yang dimintai tanggapan menjelaskan bahwa pungutan pajak lapak pedagang di Lapangan Belang Bebangka/ HM.Hasan Gayo, merupakan bagian dari Retribusi Pemanfaatan Aset Lapangan HM.Hasan Gayo yang pengelolaan retribusinya oleh Dinas Pemuda dan olahraga Kabupaten Aceh Tengah.
Berdasarkan Qanun Kabupten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tarif pemanfaatan lapangan HM.Hasan Gayo jika dikomersialkan per kegiatan Rp 50.000.000,- dan untuk pemanfaatan sewa tanah pemda dikenakan tarif sebesar Rp 8.000 per meter persegi.
Dalam aturan qanun tersebut tertera, bahwa tanggung jawab pungutan pajak lapak pedagang di area lapangan MH Hasan Gayo berada di bawah kendali Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah.
Pasca PON XXI Pembersihan Sampah di Lapangan Belang Bebangka Aceh Tengah Terkendala Cuaca & Personel |
![]() |
---|
Dinilai Layani Kesehatan dengan Baik, Dinkes Aceh Tengah Dapat Penghargaan dari KONI Pusat |
![]() |
---|
Kesan Mendalam Kontingen Kaltim Selama PON XXI Aceh-Sumut 2024: Seperti Menemukan Keluarga |
![]() |
---|
Jawa Barat Juara Umum PON XXI Aceh-Sumut 2024, Tuan Rumah Aceh Posisi 6 Besar |
![]() |
---|
Jaringan Telkomsel dan XL Terganggu di Lokasi Arung Jeram Sungai Mamas PON XXI Aceh-Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.