PON Aceh Sumut 2024

Diduga Dipunggut tidak Wajar untuk Lapak Pedagang di Arena PON, Begini Penjelasan Pemkab Aceh Tengah

Masyarakat mengeluhkan tingginya tarif pajak lapak pedagang pada ajang PON Aceh-Sumut 2024 berlangsung di Lapangan HM Hasan Gayo, Belang Bebangka

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Rizwan
Alga Mahate Ara/TribunGayo.com
Lapak para pedagang di lapangan Pacuan Kuda Belang Bebangka, diambil pada Selasa (10/9/2024). 

Laporan Alga Mahate Ara|Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Masyarakat mengeluhkan tingginya tarif pajak lapak pedagang pada ajang PON Aceh-Sumut 2024 berlangsung di Lapangan HM Hasan Gayo, Belang Bebangka, Pegasing, Aceh Tengah.

Pedagang dikenakan tarif mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp1,5 juta per lapak untuk kegiatan yang hanya berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu hingga Kamis (11-12/9/2024).

Seorang pedagang asal Sumatera Utara mengungkapkan bahwa ia harus membayar Rp1,5 juta untuk menyewa lapak berukuran 3x4 meter.

Yang membuat kecewa, tarif tersebut hanya mencakup lahan kosong tanpa adanya fasilitas pendukung lainnya.

“Kami hanya mendapatkan tempat saja, tidak ada disediakan tenda, meja, atau fasilitas lainnya,” ujar pedagang tersebut saat ditemui pada Jumat (13/9/2024).

Pedagang menilai tarif tersebut sangat mahal mengingat acara PON hanya berlangsung dua hari.

Meski merasa keberatan, mereka terpaksa membayar karena sudah melakukan perjalanan jauh dari Medan.

“Saya sudah jauh-jauh dari Medan, tidak mungkin kami pulang dengan tangan kosong. Jadi, kami terpaksa membayar,” tambahnya.

Namun, omzet penjualan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Banyak pedagang yang mengaku rugi selama pagelaran PON tersebut.

“Kali ini kami rugi, tidak mendapatkan apa-apa,” keluh pedagang itu.

Kepala Bidang Pendapatan dari Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Anhar yang dimintai tanggapan menjelaskan bahwa pungutan pajak lapak pedagang di Lapangan Belang Bebangka/ HM.Hasan Gayo, merupakan bagian dari Retribusi Pemanfaatan Aset Lapangan HM.Hasan Gayo yang pengelolaan retribusinya oleh Dinas Pemuda dan olahraga Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan Qanun Kabupten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tarif pemanfaatan lapangan  HM.Hasan Gayo jika dikomersialkan per kegiatan Rp 50.000.000,- dan untuk pemanfaatan sewa tanah pemda dikenakan tarif sebesar Rp 8.000 per meter persegi.

Dalam aturan qanun tersebut tertera,  bahwa tanggung jawab pungutan pajak lapak pedagang di area lapangan MH Hasan Gayo berada di bawah kendali Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved