Kupi Senye

Aceh Tenggara Darurat Kekerasan terhadap Anak, Apa yang Harus Dilakukan?

Hingga awal Desember 2024, Polres Aceh Tenggara menangani 17 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan jumlah 19 korban.

Editor: Sri Widya Rahma
Foto IST
Konsultan Psikologi di Kabupaten Aceh Tenggara, Nasril Zulhaidi SPsi MPsi. 

Oleh: Nasril Zulhaidi SPsi MPsi*)

Kasus pelecehan seksual terhadap kakak beradik yang dilakukan oleh ayah tiri menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Aceh Tenggara.

Dari pemberitaan media massa, tersangka berinisial SMN (42) yang kini telah dibekuk polisi, telah berulangkali melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kenapa penulis mengangkat judul Aceh Tenggara Darurat Kekerasan Terhadap Anak?

Data-data di bawah ini menjadi argumen, sekaligus penulis mencoba memberikan solusi, apa yang mesti dilakukan untuk meminimalkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Dikutip dari Tribungayo.com, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan adanya peningkatkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2024.

Hingga awal Desember 2024, Polres Aceh Tenggara menangani 17 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan jumlah 19 korban.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023, di mana polisi menangani 16 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pada tahun 2023 itu pula, Kabupaten Aceh Tenggara mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Pratama tahun 2023 dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Data yang menunjukkan adanya peningkatan kasus pada tahun 2024, patut mendapat perhatian serius.

Pemerintah bersama semua pemangku kepentingan, harus bergerak cepat melakukan aksi dan mengantisipasi, sehingga penghargaan KLA untuk Kabupaten Aceh Tenggara ini tidak menimbulkan pertanyaan dan asumsi negatif dari publik.

Untuk diketahui, penghargaan KLA ini diberikan secara zoom meeting atau virtual di ruang kerja Bupati Aceh Tenggara yang dihadiri oleh Kadis PPKB Aceh Tenggara, Budi Afrizal bersama Kepala OPD lainnya di Aceh Tenggara pada Sabtu (22/7/2023) yang lalu.

Sebagai Konsultan Psikologi di Kabupaten Aceh Tenggara, penulis mendapatkan data dari korban, ada beberapa hal yang membuat tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Aceh Tenggara

Pertama, masih minimnya pengetahuan yang dipahami anak/remaja terkait edukasi seksual.

Contohnya ada salah satu murid SMK/SMA yang sudah sekitar 6 kali melakukan hubungan seksual, merasa percaya dan yakin pada omongan pelaku, biar tidak hamil jadi perlu lakukan hubungan seks lagi.

Kedua, keluarga disfungsional, dimana orang tua tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dalam memenuhi kebutuhan anggota keluarga atau menciptakan kondisi lingkungan rumah yang sehat.

Ketiga, memiliki orang tua yang lengkap, namun ayah dan ibunya sering berkelahi, salah satu orang tua melakukan perselingkuhan/menikah lagi, orang tua bercerai, kemampuan ekonomi keluarga yang rendah, komunikasi dan kelekatan orang tua dengan anak yang kurang harmonis.

Keempat, orang tua cenderung membebaskan atau tidak mengontrol anaknya dalam menggunakan HP/gadget dan lainnya.

Pelaku sangat faham akan keadaan keluarga korban, sehingga bersikap manipulatif untuk memanfaatkan kelemahan dari keluarga korban dengan menawarkan bantuan secara materi, melakukan bujuk rayu hingga memberikan ancaman (akan membunuh, menyebarkan foto/video korban yang tidak senonoh) agar korban tidak memberi tahu pada siapapun.

Kemudian, sering sekali terjadi oknum tertentu memediasi kasus kekerasan seksual dengan melakukan perdamaian.

Pihak keluarga korban diminta mencabut laporan di kepolisian dengan memberikan uang damai yang cukup besar.

Setelah itu, pelaku dibebaskan sehingga tidak terjadi efek jera pada predator seksual anak di Aceh Tenggara.

Semestinya uang kompensasi diberikan dapat mengurangi hukuman, tapi bukan malah dibebaskan.

Faktor dominan kekerasan yang terjadi terhadap anak di bawah umur, yakni efek jera terhadap predator seksual anak di Aceh Tenggara, belum maksimal ditegakkan.

Kasus-kasus ini cenderung diselesaikan dengan cara memberikan uang damai, kemudian dibebaskan jika memiliki kemampuan secara finansial.

Ada faktor penyerta gangguan kepribadian pada pelaku (setelah ada pemeriksaan psikologis dari psikolog).

Di antaranya memiliki riwayat kecanduan film porno, narkoba, judi, luka batin psikologis masa lalu yang belum tuntas ditangani (sebelumnya pernah menjadi korban sehingga sekarang menjadi pelaku).

Baca juga: Kakak Beradik di Aceh Tenggara Dinodai Ayah Tiri hingga Berulang Kali

Apa yang Harus Dilakukan?

Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menekan kekerasan terhadap anak dan perempuan antara lain:

Jalin dan perkuat kerja sama lintas sektor atau para stakeholder untuk melindungi hak anak dan perempuan, sesuai dengan kapasitas dan wewenangnya masing-masing.

Menyediakan lembaga khusus (pusat pelaporan kekerasan anak dan perempuan) yang dinaungi langsung oleh aparat kepolisian/TNI.

Lembaga ini harus mampu melindungi korban dan pelapor (termasuk disediakan rumah aman bagi mereka) dan dibiayai sepenuhnya gratis dari pemerintah, disediakan tempat yang layak, mobil penjemputan dan pengantar selama proses pemeriksaan di kepolisian dan persidangan.

Intinya, diberlakukan shift kerja supaya petugasnya siap bertugas selama 24 jam untuk merespon cepat setiap pelaporan yang diterima dari masyarakat.

Kemudian, hal-hal yang harus dilakukan pada korban kekerasan terhadap anak dan perempuan antara lain;

Sebaiknya setiap korban/survivor mendapatkan penanganan secara psikologis dan psikis yang berkelanjutan dalam jangka pendek dan jangka panjang selama proses pemulihannya untuk kesejahteraan psikologis dan kesehatan fisiknya dengan mendapatkan layanan terapi psikologis dari Psikolog.

Selain itu juga konseling rutin dengan konselor, dan mendapat pengobatan dari keluhan fisik yang dialaminya dengan berobat ke dokter.

*) Penulis adalah Konsultan Psikologi di Kabupaten Aceh Tenggara.

KUPI SENYE adalah rubrik opini pembaca TribunGayo.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Serakahnomics dan HUT ke-80 RI

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved