Berita Nasional
Akhirnya MK Kabulkan Setelah 36 Kali Digugat, Ini 4 Mahasiswa Dibalik Gugatan Presidential Threshold
Penghapusan presidential threshold (PT) merupakan sejarah, karena akhirnya dikabulkan setelah 36 kali digugat ke MK.
Editor:
Mawaddatul Husna
syariah.uin-suka.ac.id
Faisal Nasirul Haq dkk saat Sidang Pengujian Materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kembali dilakukan pada Rabu, (13/11/2024) di Mahkamah Konstitusi.
Faisal dkk menilai pengajuan permohonan adalah bentuk keberanian untuk memperjuangkan keadilan dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Sebagai akademisi, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai manusia pembelajar, tapi juga menjadi agen perubahan.
Pada akhirnya, permohonan Faisal dkk dikabulkan MK pada Kamis (2/1/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Mahfud MD: Harus Diterima dan Ditaati
Baca juga: Jokowi Harap Lebih Banyak Capres yang Muncul Setelah Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus
Baca juga: Upacara Hari Amal Bakti ke-79 Kemenag Aceh Tengah, Ini Harapan Pj Bupati Subhandhy
Tags
Mahkamah Konstitusi
presidential threshold
ambang batas pencalonan presiden dihapus
digugat
mahasiswa
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Berita Terkait: #Berita Nasional
| DPR Siap Bahas Usulan Redenominasi Rupiah, Berpotensi Masuk Prolegnas Prioritas 2026 |
|
|---|
| Fakta Baru Hilangnya Bilqis: Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak Antarprovinsi |
|
|---|
| Hakim Senior PN Palembang Raden Zaenal Arief Ditemukan Meninggal di Kamar Kos |
|
|---|
| Fakta Baru Penggerebekan Aiptu I dan Istri Eks Polisi di Kuansing: Warga Sebut Kejadian Kedua |
|
|---|
| Ahli Hukum: Hanya Pengadilan Berwenang Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi, Polisi Tetapkan 8 Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/MAHASISWA-GUGAT-PT.jpg)