Berita Nasional
Akhirnya MK Kabulkan Setelah 36 Kali Digugat, Ini 4 Mahasiswa Dibalik Gugatan Presidential Threshold
Penghapusan presidential threshold (PT) merupakan sejarah, karena akhirnya dikabulkan setelah 36 kali digugat ke MK.
Faisal dkk menilai pengajuan permohonan adalah bentuk keberanian untuk memperjuangkan keadilan dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Sebagai akademisi, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai manusia pembelajar, tapi juga menjadi agen perubahan.
Pada akhirnya, permohonan Faisal dkk dikabulkan MK pada Kamis (2/1/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Mahfud MD: Harus Diterima dan Ditaati
Baca juga: Jokowi Harap Lebih Banyak Capres yang Muncul Setelah Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus
Baca juga: Upacara Hari Amal Bakti ke-79 Kemenag Aceh Tengah, Ini Harapan Pj Bupati Subhandhy
Mahkamah Konstitusi
presidential threshold
ambang batas pencalonan presiden dihapus
digugat
mahasiswa
TribunGayo.com
berita gayo terkini
| Tim Saman Terbang ke Negeri Ginseng, Dilepas dari Kantor Penghubung Pemerintah Aceh Jakarta |
|
|---|
| Cukup Pakai NIK dan Nomor Kartu, Ini Cara Mudah Cek Status Keaktifan KIP Juni 2026 |
|
|---|
| Mulai Besok Gaji ke-13 2026 Cair, Ini Rincian Penerima serta Komponen yang Diterima |
|
|---|
| Bansos PKH Tahap 2 2026 Cair, Begini Cara Cek Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima |
|
|---|
| Baca Puisi di Pasar Gintung, Ruang Ekonomi jadi Ruang Kebudayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/MAHASISWA-GUGAT-PT.jpg)