Berita Nasional

Akhirnya MK Kabulkan Setelah 36 Kali Digugat, Ini 4 Mahasiswa Dibalik Gugatan Presidential Threshold

Penghapusan presidential threshold (PT) merupakan sejarah, karena akhirnya dikabulkan setelah 36 kali digugat ke MK.

syariah.uin-suka.ac.id
Faisal Nasirul Haq dkk saat Sidang Pengujian Materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kembali dilakukan pada Rabu, (13/11/2024) di Mahkamah Konstitusi. 

Faisal dkk menilai pengajuan permohonan adalah bentuk keberanian untuk memperjuangkan keadilan dan memperkuat demokrasi di Indonesia. 

Sebagai akademisi, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai manusia pembelajar, tapi juga menjadi agen perubahan.

Pada akhirnya, permohonan Faisal dkk dikabulkan MK pada Kamis (2/1/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Mahfud MD: Harus Diterima dan Ditaati

Baca juga: Jokowi Harap Lebih Banyak Capres yang Muncul Setelah Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus

Baca juga: Upacara Hari Amal Bakti ke-79 Kemenag Aceh Tengah, Ini Harapan Pj Bupati Subhandhy

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved