PPPK Paruh Waktu

Hanya Dengan Satu Syarat PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Full Time, Simak Tahapan Pengangkatannya

Dimana, Kemenpan RB telah mengatur jenjang karier PPPK Paruh Waktu agar pegawai memiliki prospek pengembangan yang jelas. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Instagram @bknaceh
Hanya Dengan Satu Syarat PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Full Time, Simak Tahapan Pengangkatannya. 

Agar dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, pegawai PPPK Paruh Waktu harus memenuhi kriteria kinerja dengan predikat minimal baik. 

Evaluasi kinerja menjadi salah satu aspek penting yang menentukan kelayakan pengangkatan pegawai.

Tahapan Pengangkatan PPPK Full Time

Proses pengangkatan PPPK full time dilakukan secara sistematis dengan beberapa tahapan utama, yaitu:

1. Pengusulan Kebutuhan PPPK oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB. Usulan ini meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, serta unit penempatan yang dibutuhkan.

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB

Menteri PANRB akan meninjau usulan tersebut dan menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah. Penetapan ini mencakup jumlah tenaga kerja, jenis jabatan, dan lokasi penempatan sesuai kebutuhan.

3. Pengangkatan oleh PPK

Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK akan melaksanakan proses pengangkatan PPPK sesuai dengan keputusan yang telah ditentukan oleh Menteri PANRB.

Dengan skema ini, pemerintah optimis dapat meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga kerja, sekaligus memberikan solusi atas persoalan honorer yang telah berlangsung lama.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Simak Kriteria Tambahan yang Dapat Ikut Seleksi

Baca juga: Tidak Lulus Seleksi PPPK Honorer di Bener Meriah Masuk PPPK Paruh Waktu, Begini Jenjang Kariernya

Baca juga: BKPP Bener Meriah: Honorer yang Gagal Seleksi Tahap I dan II Akan Masuk PPPK Paruh Waktu

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved