PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Jelaskan Akhir Nasib Tenaga Honorer Usai Dialihkan

Dalam pernyataannya, Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
menpan.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja saat Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12/2024). Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen, melainkan bagian dari masa transisi menuju PPPK penuh waktu. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan skema baru, salah satunya melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah status permanen, melainkan bagian dari masa transisi menuju PPPK penuh waktu.

Dalam pernyataannya, Aba Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Hal ini bergantung pada kinerja serta pemenuhan persyaratan administratif lainnya.

“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu-red),” ungkap Aba Subagja.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran tenaga honorer mengenai status mereka setelah dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu

Menurut Aba, tenaga honorer yang sudah masuk dalam skema ini tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Syarat Pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu

Lebih lanjut, Aba Subagja menjelaskan bahwa pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu akan mempertimbangkan beberapa aspek utama, yaitu:

1. Kinerja yang Baik

Tenaga honorer yang sudah menjadi PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan kinerja yang optimal selama masa transisi.

2. Pemenuhan Syarat Administratif

Setiap pegawai harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

3. Ketersediaan Anggaran

Pemerintah juga akan mempertimbangkan anggaran yang tersedia untuk memastikan kelanjutan status pegawai.

“Jadi, walaupun Paruh Waktu tetap dapat Nomor Induk PPPK, kemudian kalau dia memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia diangkat jadi PPPK,” tambah Aba Subagja.

Dengan adanya skema ini, tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian mendapatkan kepastian status kepegawaian. 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang jumlahnya masih sangat banyak di berbagai instansi pemerintah.

Kapan PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP?

Penerbitan NIP untuk PPPK Paruh Waktu dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi. 

Proses ini dapat dipercepat jika kebutuhan organisasi telah ditetapkan dan semua persyaratan terpenuhi. 

Pelamar yang telah dinyatakan lulus diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan proses administrasi.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga Penerbitan SK
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB, mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan unit penempatan.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi berdasarkan usulan dari PPK.

3. Pengusulan Nomor Induk oleh PPK

PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.

4. Penerbitan NIP oleh BKN

Kepala BKN menerbitkan NIP dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah dokumen pengajuan diterima.

5. Penetapan Pengangkatan

PPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan oleh BKN.

Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

Usai resmi diangkat menjadi ASN, maka PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah atau gaji selama bekerja.

Gaji PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu sorotan utama dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Kebijakan yang tertuang dalam diktum 19 ini memastikan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji minimal setara dengan:

  • Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, atau
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bekerja.

Kebijakan ini memberikan jaminan pendapatan yang lebih layak bagi pegawai PPPK Paruh Waktu sekaligus memastikan mereka memiliki standar hidup yang lebih baik.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Hanya Untuk Masa Peralihan, Kemenpan RB Ungkap Tujuannya

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Soal Gaji Jadi Perhatian, Ini Dua Kebijakan Kemenpan RB

Baca juga: Honorer Tak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Ungkap Alasan Jadi PPPK Paruh Waktu Menguntungkan

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved