PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Diprotes Tenaga Honorer, Kemenpan RB Ungkap Sisi Untungnya Dialihkan

Meski diprotes, Kemenpan RB menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu justru memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terancam diberhentikan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU- Sejumlah guru honorer dan tenaga pendidik (tendik) honorer melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2025). Kebijakan PPPK Paruh Waktu masih menjadi kontroversi di kalangan tenaga honorer. Meski Kemenpan RB menyebutnya sebagai langkah penyelamatan, banyak honorer yang merasa status ini tidak memberikan kepastian karier. 

Pelamar yang gagal seleksi CPNS 2024 tetapi terdaftar dalam database non-ASN tidak perlu mengikuti seleksi tambahan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, ada beberapa syarat utama untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

  • Terdaftar dalam database non-ASN BKN.
  • Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus CPNS 2024.
  • Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.
  • Memiliki ijazah sesuai jabatan yang dilamar dan pengalaman kerja minimal dua tahun.
  • Pengangkatan berlaku sementara selama masa transisi penataan non-ASN.

Mekanisme Pengangkatan dan Evaluasi Kinerja

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi dan dituangkan dalam perjanjian kerja tahunan. Mekanisme pengangkatan mencakup:

  • Penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
  • Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun hingga tenaga honorer bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
  • Evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun dengan predikat minimal “baik” untuk menentukan kelayakan pengangkatan penuh waktu.

Kemenpan RB menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dalam rangka masa transisi penataan tenaga non-ASN.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap Kedua di Tarakan Capai 90 Persen, BKPSDM Ungkap Jumlah Formasi

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Simak Hak dan Keuntungan Dibanding Honorer

Baca juga: Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sesuai Kebutuhan Instansi, Kemenpan RB: Tergantung Kontrak Kerjanya

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved