PPPK Paruh Waktu

Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Dapat Apa Saja? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. 

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi percepatan penataan Non-ASN Tahun 2024 pada Selasa (14/1/2025) menjelaskan terkait hal tersebut.

“Jadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan penghasilan, dan fasilitas misalnya dia ikut rapat dan mendapatkan honor, itu memungkinkan,” ujarnya.

Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tetap bekerja di instansi pemerintah tanpa kehilangan pendapatan. 

Selain mendapatkan gaji minimal sesuai standar, mereka juga memperoleh berbagai fasilitas tambahan yang disesuaikan dengan aturan ASN.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer.

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Aba merinci bahwa ada empat syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.

2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.

3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.

4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.

Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.

Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Adapun mekanisme atau ketentuan pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu itu bergantung dengan masa perjanjian kerja 

Untuk pengangkatannya harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Usulan penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan nomor induk PPPK paruh waktu ke BKN
  • Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK
  • Pengangkatan penuh waktu ini didasarkan pada kinerja minimal predikat “baik” serta ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

“Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Aba.

Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved