PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu Bergantung dengan Anggaran Pemda? Ini Isi Peraturan Resminya

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 menjadi perhatian terutama terkait sumber anggaran yang digunakan

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Penggajian PPPK paruh waktu memang bergantung pada anggaran Pemda, terutama jika mereka bekerja di instansi pemerintah daerah.  Hal ini diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ. 

Dengan langkah konkret ini, para pegawai non-ASN tidak hanya mendapatkan kepastian penghasilan, tetapi juga status hukum yang jelas dalam struktur kepegawaian negara.

Tentu, dengan pelaksanaan yang tepat, kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan bisa menjadi solusi untuk nasib tenaga honorer di Indonesia. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Begini Penjelasan BKN Soal Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved