Berita Nasional
Wajib Tahu, Segini Maksimal Gaji Orang Tua Agar Lolos KIP Kuliah
Dalam mendaftar KIP Kuliah, pendaftar juga perlu memperhatikan gaji maksimal orang tua agar bisa lolos seleksi KIP Kuliah.
TRIBUNGAYO.COM - Tahun ini ada delapan penerima prioritas untuk pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Dalam mendaftar KIP Kuliah, pendaftar juga perlu memperhatikan gaji maksimal orang tua agar bisa lolos seleksi KIP Kuliah.
Namun, perlu diketahui berikut delapan penerima prioritas untuk pendaftaran KIP Kuliah:
1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di
PTN
2. Dari keluarga yang dalam DTKS atau menerima program Bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN
3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTS
4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program Bantas Kemensos yang lulus Seleksi Mandiri di PTS
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus seleksi Mandiri di PTS
7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
8. Jika tidak memenuhi kriteria di poin sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin dengan bukti tertentu.
Khusus poin delapan, adalah buat siswa yang tidak terdata dalam DTKS Kemensos, atau tidak punya KIP.
Syarat Gaji Orangtua
Syarat gaji orang tua yang bisa dilampirkan adalah bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan.
Atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Serta bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah,
minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Persyaratan KIP Kuliah 2025
1. Peserta lulusan SMA, SMK derajat yang lulus pada tahun 2023 sampai 2025
2. Lulus seleksi dari semua jalur masuk pada perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi
3. Memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
4. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang masuk dalam prioritas di atas.
Durasi KIP kuliah 2025 diberikan
Adapun durasi pembiayaannya yakni:
S1: maksimal 8 semester.
D4: maksimal 8 semester.
D3: maksimal 6 semester.
D2: maksimal 4 semester.
D1: maksimal 2 semester. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Kabar Gembira! Kemendikbud akan Buka Kesempatan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah untuk Jadi Guru SMK
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan Segera Dibuka Februari
Baca juga: Syarat dan Tahapan Mendaftar KIP Kuliah 2024
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/KIP-KULIAHH-89.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.