PENGGELAPAN PUPUK BERSUBSIDI

Kasus Penggelapan Pupuk Subsidi Aceh Tenggara, Polisi akan Periksa Saksi Ahli dari Disperindagnaker

"Kita menunggu kapan ada jadwal dari Disperindagnaker," ujar AKBP R Doni Sumarsono.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
KAPOLRES ACEH TENGGARA - Satreskrim Polres Aceh Tenggara akan memeriksa saksi ahli dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker), terkait dengan kasus penggelapan pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara. Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Unit IV, Unit II Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penggelapan pupuk bersubsidi. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satreskrim Polres Aceh Tenggara akan memeriksa saksi ahli dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker), terkait dengan kasus penggelapan pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi kepada TribunGayo.com, Selasa (4/3/2025).

"Empat tersangka sudah diperiksa bersama dua orang saksi lainnya. Mereka juga akan memeriksa saksi ahli dari Disperindagnaker Aceh Tenggara.

Kita menunggu kapan ada jadwal dari Disperindagnaker," ujar AKBP R Doni Sumarsono.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Unit IV, Unit II Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penggelapan pupuk bersubsidi.

Dimana, dalam penangkapan itu, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 sak pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Phonska yang diangkut menggunakan mobil pikap.

Para terduga tersangkan ini diamankan di Jalan Nasional lintas Aceh Tenggara-Medan persisnya di depan Polsek Lawe Sigala -gala, pada Senin (17/2/2025), pukul 16.30 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi dan Kanit Tipiter Ipda Muslem, kepada TribunGayo.com, Selasa (18/2/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan, pupuk bersubsidi itu diangkut menggunakan mobil Pikap dari kios pengencer Semadam menuju wilayah Kecamatan Lawe Sigala-gala.

Dijelaskan, dalam mobil Pikap tersebut mengangkut pupuk bersubsidi jenis Urea 10 sak dan NPK 10 sak.

"Ini merupakan tindakan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh UD PIAN," jelas Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi.

Menurutnya, pupuk bersubsidi yang dijual masing-masing berisi seberat 50 kilogram (Kg) dengan harga jual Rp 150.000 per sak.

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut empat orang yang diamankan adalah supir mobil pikap berinisial GM (48) warga Desa Cinta Makmur, Kecamatan Babul Makmur.

Kemudian, AR (26) petani warga Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala, dan SAP (18) petani warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved