PPPK 2024
SAH! Non-ASN Tetap Dapat Gaji Hingga Diangkat Jadi PPPK pada Maret 2026, Berikut Surat Edarannya
Pemerintah telah memastikan bahwa tenaga Non-ASN tetap mendapatkan gaji hingga resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI NON-ASN - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Pemerintah telah memastikan bahwa tenaga Non-ASN tetap mendapatkan gaji hingga resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026.
2. Proses Seleksi PPPK Masih Berlangsung
Sesuai dengan surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, tahapan seleksi pengadaan PPPK masih berlangsung.
3. Evaluasi Seleksi PPPK Tahap 1
Pemerintah mencatat bahwa penataan tenaga Non-ASN belum berjalan optimal dalam tahap pertama seleksi PPPK.
4. Kewajiban Instansi dalam Penganggaran Gaji Non-ASN
- Tetap Menganggarkan Gaji: Instansi pusat dan daerah wajib mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
- PPPK Paruh Waktu: Jika jumlah tenaga non-ASN yang lolos seleksi melebihi jumlah kebutuhan formasi, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan anggaran khusus yang tetap disediakan.
- Penganggaran di Luar Belanja Pegawai: Gaji tenaga non-ASN yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu akan dialokasikan di luar belanja pegawai reguler.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Kemenpan RB dan BKN Jamin Honorer Tak Diberhentikan Sebelum Pengangkatan PPPK 2024
Baca juga: Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang Telah Lulus Seleksi, Ini Alasannya
Berita Terkait: #PPPK 2024
| 1.300 SK PPPK di Jajaran Dinas Pendidikan Aceh Segera Dibagikan, Plt Kadisdik: Tidak Ada Pungutan |
|
|---|
| Aturan Resmi Cuti Melahirkan PPPK, Berlaku Hingga Anak Ketiga, Berikut Ketentuannya |
|
|---|
| Benarkah Cuti Melahirkan untuk PPPK Hanya Berlaku untuk Anak ke-1 dan ke-2? Ini Penjelasan Resminya |
|
|---|
| Resmi Diangkat Jadi PPPK 2024, Apakah Bisa Langsung Ajukan Cuti di Tahun Pertama Kerja? |
|
|---|
| Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
|
|---|
