Berita Nasional

Penjelasan Hak Gaji dari BKN untuk CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang Pengangkatannya Ditunda

Begini penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal hak gaji CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang pengangkatannya resmi ditunda. Hal ini menarik perhatian

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI CPNS DAN PPPK - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Begini penjelasan BKN soal hak gaji CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang pengangkatannya resmi ditunda. 

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan masa transisi, dengan tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi PPPK pada Maret 2026.

Rincian Kebijakan dalam Surat Edaran Kemenpan RB

Surat edaran Kemenpan RB memberikan beberapa instruksi penting bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah, antara lain:

1. Penghargaan bagi Instansi yang Mengusulkan Kebutuhan PPPK

  • Pemerintah mengapresiasi instansi yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK 2024 sebagai bentuk komitmen dalam penataan tenaga non-ASN.

2. Proses Seleksi PPPK Masih Berlangsung

  • Sesuai dengan surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, tahapan seleksi pengadaan PPPK masih berlangsung.

3. Evaluasi Seleksi PPPK Tahap 1

  • Pemerintah mencatat bahwa penataan tenaga non-ASN belum berjalan optimal dalam tahap pertama seleksi PPPK.

4. Kewajiban Instansi dalam Penganggaran Gaji Non-ASN

  • Tetap Menganggarkan Gaji: Instansi pusat dan daerah wajib mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
  • PPPK Paruh Waktu: Jika jumlah tenaga non-ASN yang lolos seleksi melebihi jumlah kebutuhan formasi, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan anggaran khusus yang tetap disediakan.
  • Penganggaran di Luar Belanja Pegawai: Gaji tenaga non-ASN yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu akan dialokasikan di luar belanja pegawai reguler. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Begini Nasib Non-ASN yang Lewat Batas Usia saat Diangkat PPPK per Maret 2026, BKN Beri Penjelasan

Baca juga: SAH! Non-ASN Tetap Dapat Gaji Hingga Diangkat Jadi PPPK pada Maret 2026, Berikut Surat Edarannya

Baca juga: Pemkab Aceh Tenggara akan Segera Bayarkan Tulah Aparatur Kute dan THR ASN

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved