Napi Melarikan Diri di Aceh Tenggara

Ditjenpas dan Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Lapas Kelas II B Kutacane Usai Kaburnya 52 Napi

Kondisi ini menyebabkan sel menjadi sempit, bahkan beberapa napi harus memanfaatkan tenda untuk tinggal di Lapas.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
DIREKTORAT JENDRAL PEMASYARAKATAN - Setelah peristiwa kaburnya 52 narapidana (napi) dari Lapas Kelas II B Kutacane pada Senin (10/3/2025), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Anggota Komisi XIII DPR RI turun langsung ke lokasi pada Selasa (11/3/2025) siang. Mashudi juga mengungkapkan bahwa Lapas Kelas II B Kutacane akan segera direlokasi ke tempat yang baru dengan luas lahan sebesar 4,1 hektare. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Setelah peristiwa kaburnya 52 narapidana (napi) dari Lapas Kelas II B Kutacane pada Senin (10/3/2025), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Anggota Komisi XIII DPR RI turun langsung ke lokasi pada Selasa (11/3/2025) siang.

Dirjenpas Mashudi, menyatakan bahwa para napi akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, serta beberapa Lapas lain di Aceh guna mengurangi overkapasitas.

"Jadi, kita akan pindahkan para narapidana dari Lapas Kelas II B Kutacane ke Lapas daerah lain yang memungkinkan untuk bisa menampung warga binaan tersebut," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa hampir seluruh Lapas di Provinsi Aceh mengalami kelebihan penghuni dengan kondisi sebagai berikut:

  • Lapas Kuala Simpang, Over Kapasitas mencapai 200 persen.
  • Lapas Bireuen dan Lapas Kelas II B Kutacane, Over Kapasitas 300 persen.
  • Lapas Banda Aceh 150 persen.

"Hampir seluruh Lapas penuh. Namun, kita upayakan," ujar Mashudi, saat berkunjung ke Lapas Kelas II B Kutacane, pada Selasa (1/13/2025).

Mashudi juga mengungkapkan bahwa Lapas Kelas II B Kutacane akan segera direlokasi ke tempat yang baru dengan luas lahan sebesar 4,1 hektare.

Saat ini Lapas tersebut dihuni oleh 362 warga binaan, seharusnya kapasitas Lapas ini hanya layak dihuni 85 orang.

Kondisi ini menyebabkan sel menjadi sempit, bahkan beberapa napi harus memanfaatkan tenda untuk tinggal di Lapas.

Tentu saja situasi ini cukup memprihatinkan, serta tidak sehat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Kutacane. (*)

Baca juga: Turunkan Tim Terkait Napi Kabur di Aceh, Menteri Imipas Selidiki Soal Kelayakan Makanan Jadi Pemicu

Baca juga: Napi Lapas Kutacane Kabur, Polres Gayo Lues Perketat Pemeriksaan Penumpang di Perbatasan

Baca juga: BREAKING NEWS: Jelang Berbuka Puasa, Puluhan Napi di Aceh Tenggara Melarikan Diri dari Lapas

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved