PPPK 2024

PPPK 2024: Ini Aturan Resmi dari Kemenpan RB Mengenai Nasib Honorer R2 dan R3

Dalam seleksi PPPK 2024, nasib tenaga honorer dengan status R2 dan R3 tanpa L menjadi perhatian. Berdasarkan pengumuman resmi, pengangkatan...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK 2024 - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Dalam seleksi PPPK 2024, nasib tenaga honorer dengan status R2 dan R3 tanpa L menjadi perhatian. Berdasarkan pengumuman resmi, pengangkatan CPNS dijadwalkan rampung paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II ditargetkan selesai pada Oktober 2025.  

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus melakukan percepatan dalam proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dalam seleksi PPPK 2024, nasib tenaga honorer dengan status R2 dan R3 tanpa L menjadi perhatian.

Berdasarkan pengumuman resmi, pengangkatan CPNS dijadwalkan rampung paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II ditargetkan selesai pada Oktober 2025. 

Sejalan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan aturan mengenai status tenaga honorer yang dengan kode R2 dan R3 tanpa L dalam pengumuman seleksi PPPK 2025 tahap I beberapa waktu lalu.

Aturan dari Kemenpan RB memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang memiliki kode R2 dan R3 dalam seleksi PPPK 2024.

Dalam surat pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024, terdapat kode khusus yang menunjukkan status kelulusan peserta. 

Dua kode utama yang harus dipahami oleh pelamar adalah R2/L dan R3/L.

Kode R2/L diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang lulus seleksi berdasarkan skala prioritas pemerintah.

Peserta dengan kode ini akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu sesuai formasi jabatan yang tersedia.

Kode R3/L diberikan kepada peserta non-ASN yang terdata dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi.

Sama seperti R2/L, mereka juga akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu berdasarkan kebutuhan instansi.

Namun, bagi peserta dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L”, berarti mereka tidak mendapatkan formasi jabatan meskipun telah memenuhi syarat seleksi. 

Sesuai kebijakan Kemenpan RB, mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, bergantung pada kebutuhan pemerintah.

Aturan Resmi Mengenai PPPK Paruh Waktu

Kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Dalam aturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh untuk tetap diangkat sebagai ASN melalui jalur PPPK Paruh Waktu.

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved