PPPK 2024

PPPK 2024: Ini Aturan Resmi dari Kemenpan RB Mengenai Nasib Honorer R2 dan R3

Dalam seleksi PPPK 2024, nasib tenaga honorer dengan status R2 dan R3 tanpa L menjadi perhatian. Berdasarkan pengumuman resmi, pengangkatan...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK 2024 - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Dalam seleksi PPPK 2024, nasib tenaga honorer dengan status R2 dan R3 tanpa L menjadi perhatian. Berdasarkan pengumuman resmi, pengangkatan CPNS dijadwalkan rampung paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II ditargetkan selesai pada Oktober 2025.  

PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. 

Pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya di instansi pusat dan daerah.

Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Terdapat dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

1. Pelamar Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I

Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi penuh dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus

Tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos dapat langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan syarat mereka terdaftar dalam database non-ASN BKN.

Kriteria Utama Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus memenuhi empat kriteria berikut:

  • Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.
  • Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
  • Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Selain kriteria utama, terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi:

  • Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  • Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
  • Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada perjanjian kerja. Berikut adalah mekanisme pengangkatannya:

  • Pengajuan kebutuhan diajukan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada BKN.
  • Masa perjanjian kerja ini ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja, hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK tetap.
  • Honorer yang diangkat akan memperoleh NIP dengan syarat kinerja minimal predikat “baik”.
  • Pengangkatan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.

Jabatan yang Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved