PPPK 2024
PPPK 2024: Ini Aturan Resmi dari Kemenpan RB Mengenai Nasib Honorer R2 dan R3
Dalam seleksi PPPK 2024, nasib tenaga honorer dengan status R2 dan R3 tanpa L menjadi perhatian. Berdasarkan pengumuman resmi, pengangkatan...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya di instansi pusat dan daerah.
Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
Terdapat dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
1. Pelamar Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I
Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi penuh dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus
Tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos dapat langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan syarat mereka terdaftar dalam database non-ASN BKN.
Kriteria Utama Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus memenuhi empat kriteria berikut:
- Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
- Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.
- Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
- Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Syarat PPPK Paruh Waktu
Selain kriteria utama, terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi:
- Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
- Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
- Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada perjanjian kerja. Berikut adalah mekanisme pengangkatannya:
- Pengajuan kebutuhan diajukan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada BKN.
- Masa perjanjian kerja ini ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja, hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK tetap.
- Honorer yang diangkat akan memperoleh NIP dengan syarat kinerja minimal predikat “baik”.
- Pengangkatan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.
Jabatan yang Diisi oleh PPPK Paruh Waktu
Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Agar Tidak Terkena Sanksi |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L? |
![]() |
---|
PPPK 2024 Tahap 2: Pengumuman Hasil Seleksi Berakhir 30 Juni 2025, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI |
![]() |
---|
Dinyatakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Pengisian DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.