PPPK 2024
PPPK 2024: Ini Aturan Resmi dari Kemenpan RB Mengenai Nasib Honorer R2 dan R3
Dalam seleksi PPPK 2024, nasib tenaga honorer dengan status R2 dan R3 tanpa L menjadi perhatian. Berdasarkan pengumuman resmi, pengangkatan...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK 2024 - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Dalam seleksi PPPK 2024, nasib tenaga honorer dengan status R2 dan R3 tanpa L menjadi perhatian. Berdasarkan pengumuman resmi, pengangkatan CPNS dijadwalkan rampung paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
Pengadaan PPPK paruh waktu difokuskan pada posisi berikut:
- Guru dan tenaga pendidik.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis.
- Pengelola operasional umum.
- Operator layanan operasional.
- Pengelola layanan operasional.
- Penata layanan operasional.
Kebijakan PPPK paruh waktu bersifat sementara, sebagai bagian dari masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Berita Terkait: #PPPK 2024
| 1.300 SK PPPK di Jajaran Dinas Pendidikan Aceh Segera Dibagikan, Plt Kadisdik: Tidak Ada Pungutan |
|
|---|
| Aturan Resmi Cuti Melahirkan PPPK, Berlaku Hingga Anak Ketiga, Berikut Ketentuannya |
|
|---|
| Benarkah Cuti Melahirkan untuk PPPK Hanya Berlaku untuk Anak ke-1 dan ke-2? Ini Penjelasan Resminya |
|
|---|
| Resmi Diangkat Jadi PPPK 2024, Apakah Bisa Langsung Ajukan Cuti di Tahun Pertama Kerja? |
|
|---|
| Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Peserta-PPPK-terima-SK.jpg)