Sabtu, 2 Mei 2026

Lebaran 2025

5.532 Napi di Aceh Diusul Dapat Remisi Idulfitri 2025, Pengurangan Hukuman 15 Hari hingga 2 Bulan

Sebanyak 5.532 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) atau narapidana (napi) yang selama ini ditahan di Lapas se-Aceh diusul remisi Lebaran Idulfitri 2025.

Tayang:
Editor: Rizwan
Serambinews.com
USUL REMISI - Kepala Kanwil Ditjenpas Provinsi Aceh, Yan Rusmanto. Ditjenpas Aceh telah mengusul remisi Idulfitri tahun 2025 sebanyak 5.532 orang napi yang selama ini ditahan di Lapas se-Aceh. 

Lapas Kelas IIB Meulaboh di Aceh Barat sebanyak 408 orang dan Lapas Narkotika Langsa sebanyak 402 orang.

“Kalau yang lain sekitar 200 orang yang diusulkan. Saat ini yang diusulkan mendapat remisi masih mendominasi kasus narkoba di seluruh Aceh, yang lain pidana umum,” ungkapnya.(*) 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca juga: Enam Napi Masih DPO Pascakabur dari Lapas Kutacane Aceh Tenggara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved