Berita Aceh Tengah
Pusat Buka Moratorium DOB, Gilang Ken Tawar Siap Jemput Provinsi ALA
Baginya, ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan momen penting dalam penentuan sejarah.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Rencana pencabutan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (24/4/2025), disambut tegas dan penuh keyakinan oleh Ketua Gerakan Pemuda ALA (GERPA), Gilang Ken Tawar.
Baginya, ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan momen penting dalam penentuan sejarah.
Gilang menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) bukanlah reaksi emosional, tetapi merupakan respons rasional terhadap ketimpangan yang selama ini terjadi.
Kajian akademik, legalitas administrasi, dan dukungan publik telah dikonsolidasikan sejak lama.
“Kalau negara ingin menata dengan objektif, ALA tidak mungkin diabaikan. Kami siap diuji dengan indikator yang paling ketat sekalipun,” tegas Gilang.
Menurutnya, calon Provinsi ALA sendiri telah memenuhi berbagai persyaratan utama pembentukan DOB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Syarat-syarat tersebut mencakup:
- Minimal lima kabupaten/kota yang saling berbatasan langsung.
- Potensi ekonomi dan kemampuan keuangan daerah.
- Kesiapan infrastruktur pemerintahan.
- Luas wilayah dan jumlah penduduk memadai (minimal satu juta jiwa untuk provinsi).
- Serta adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan gubernur dari provinsi induk.
“Dalam hal ini, ALA tidak hanya memenuhi seluruh indikator tersebut, tetapi juga telah melengkapi dokumen pendukung seperti naskah akademik, kajian teknokratik, serta aspirasi masyarakat yang telah disuarakan selama lebih dari dua dekade,” tambah Gilang.
Menurut Gilang, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah seharusnya menjadi alat ukur yang adil.
Bukan justru menjadi penghalang baru. Ia menolak segala bentuk seleksi yang didasarkan pada kompromi politik sempit.
“Kalau bicara kebutuhan dan kesiapan, kami punya semuanya. Yang kami tunggu tinggal keberanian negara menjemput kenyataan,” katanya.
Gilang pun mengajak masyarakat ALA untuk tetap solid dalam kesabaran dan aktif dalam keteguhan.
Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan soal menang atau kalah, melainkan soal keberanian untuk menuntaskan amanah sejarah.
“Kita tidak sedang menunggu kemurahan hati pusat, kita sedang menunjukkan alasan kenapa kita layak. ALA bukan sekadar tuntutan administratif, ALA adalah penanda bahwa keadilan tidak pernah usang diperjuangkan,” tutupnya. (*)
Baca juga: Ketua GERPA: Gerakan ALA Bukan Mimpi Melainkan Gugatan Sejarah
Baca juga: Antropolog Unimal, Wacana ALA Muncul sebagai Respons Ketimpangan, Bukan Sekadar Ambisi Politik
Baca juga: Ketua GERPA: Pemekaran Dapil Bukan Pengganti, Tapi Pelengkap Perjuangan ALA
Pembentukan
provinsi
ALA
Gerpa
DOB
Kemendagri
Pemerintah
Takengon
Aceh Tengah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
AKBP Yulhendri Lakukan Sertijab Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Reklamasi Marak, Akademisi USK Ingatkan Ancaman Serius di Danau Lut Tawar |
![]() |
---|
Pendaki Asal Pidie Jaya Alami Kesurupan Usai Turun dari Gunung Burni Kelieten |
![]() |
---|
Pengurus BKMT Aceh Tengah 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Wabup |
![]() |
---|
Vitriani Muchsin Hasan Dilantik Jadi Ketua BKMT Aceh Tengah, Ini Pesannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.