PPPK 2024 Hari Ini

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Besaran Gaji PPPK 2024 yang Baru Diangkat

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tengang gaji dan tunjangan PPPK merincikan bahwa besaran gaji yang diterima

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Web Kemenag Aceh
PENGANGKATAN PPPK 2024 - Pelantikan PPPK Tahap I Formasi 2024, di Aula Kanwil Kemenag Aceh secara nasional bersama Menag RI, Senin (26/5/2025). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK merincikan bahwa besaran gaji yang diterima berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Besaran Gaji PPPK 2024 yang Baru Diangkat

TRIBUNGAYO.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 terus dikebut menjelang tenggat waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dimana pengangkatan PPPK 2024 harus segera rampung pada Oktober 2025 yang artinya hanya tersisa beberapa bulan lagi menuju batas waktu tersebut.

Khususnya pengangkatan PPPK 2024 Tahap I yang kini terus berproses dan kebanyakan dari mereka telah resmi dilantik dan menerima Surat Keterangan (SK) pegangkatan.

Sementara untuk peserta PPPK 2024 Tahap 2 mereka   tengah menjalani seleksi tes kompetisi yang berlangsung hingga Sabtu (31/5/2025) mendatang.

Lantas berapa bersaran gaji PPPK 2024 yang baru diangkat?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tengang gaji dan tunjangan PPPK merincikan bahwa besaran gaji yang diterima berdasarkan golongan dan masa kerja.

Untuk PPPK 2024 yang baru diangkat, mereka masuk kategori PPPK dengan masa kerja 0 tahun.

Dengan begitu, besaran gaji mereka ditentukan lagi berdasarkan golongan mereka saat resmi diangkat menjadi PPPK.

Untuk lebih lengkapnya simak informasi gaji PPPK   2024 diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Kapan Mulai Terima Gaji?

Setelah pelantikan, para PPPK 2024 otomatis juga menerima SK Pengangkatan.

Dalam SK tersebut tercantum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yaitu tanggal resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.

Mengacu pada Permendagri No. 6 Tahun 2021, PPPK berhak menerima gaji setelah memenuhi tiga syarat utama berikut:

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved