PPPK 2024 Hari Ini
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Besaran Gaji PPPK 2024 yang Baru Diangkat
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tengang gaji dan tunjangan PPPK merincikan bahwa besaran gaji yang diterima
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Web Kemenag Aceh
PENGANGKATAN PPPK 2024 - Pelantikan PPPK Tahap I Formasi 2024, di Aula Kanwil Kemenag Aceh secara nasional bersama Menag RI, Senin (26/5/2025). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK merincikan bahwa besaran gaji yang diterima berdasarkan golongan dan masa kerja.
1. Menandatangani perjanjian kerja;
2. Diterbitkan Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK;
3. Melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Jika PPPK melaksanakan tugas pada hari kerja pertama bulan tersebut, maka gaji dan tunjangan mulai dibayarkan pada bulan yang sama.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetisi Teknis Tambahan PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag Diumumkan, Simak Tata Tertibnya
Berita Terkait
Berita Terkait: #PPPK 2024 Hari Ini
Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Agar Tidak Terkena Sanksi |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L? |
![]() |
---|
PPPK 2024 Tahap 2: Pengumuman Hasil Seleksi Berakhir 30 Juni 2025, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI |
![]() |
---|
Dinyatakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Pengisian DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.