PPPK 2024 Hari Ini

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Besaran Gaji PPPK 2024 yang Baru Diangkat

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tengang gaji dan tunjangan PPPK merincikan bahwa besaran gaji yang diterima

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Web Kemenag Aceh
PENGANGKATAN PPPK 2024 - Pelantikan PPPK Tahap I Formasi 2024, di Aula Kanwil Kemenag Aceh secara nasional bersama Menag RI, Senin (26/5/2025). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK merincikan bahwa besaran gaji yang diterima berdasarkan golongan dan masa kerja. 

1. Menandatangani perjanjian kerja;

2. Diterbitkan Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK;

3. Melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Jika PPPK melaksanakan tugas pada hari kerja pertama bulan tersebut, maka gaji dan tunjangan mulai dibayarkan pada bulan yang sama.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetisi Teknis Tambahan PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag Diumumkan, Simak Tata Tertibnya

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved