CPNS 2024 Hari Ini

CPNS 2024 yang Baru Diangkat Wajib Tahu, Ini Tahapan Penting untuk Bisa jadi ASN Penuh

Sebagian besar peserta seleksi CPNS 2024 kini telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TRIBUNNEWS.COM/HUMAS BAKAMLA/Mayor Mar Mardiono
CPNS YANG BARU DIANGKAT - File foto peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi mengikuti ujian tahap selanjutnya menggunakan system Computer Assisted Tes (CAT), di Komplek Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017). Ilustrasi sebagian besar peserta seleksi CPNS 2024 kini telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansi masing-masing.  Namun, penting untuk diingat bahwa status sebagai CPNS 2024 bukanlah jaminan otomatis akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh. 

Selain pendidikan dan pelatihan, seorang CPNS juga akan dinilai dari disiplin, kinerja, dan perilaku kerja selama menjalani masa prajabatan. 

Aturan yang mengikat tidak kalah ketatnya dengan PNS penuh. 

Bahkan, PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah berlaku bagi CPNS sejak awal pengangkatan.

Kesalahan atau pelanggaran berat dalam masa percobaan bisa berakibat fatal, termasuk pembatalan pengangkatan sebagai PNS.

Proses Pengangkatan Menjadi PNS

Setelah melewati masa prajabatan dan lulus seluruh proses pendidikan serta evaluasi, barulah seorang CPNS dapat diajukan untuk pengangkatan sebagai PNS

Usulan ini akan diajukan oleh instansi ke BKN setelah CPNS:

  1. Lulus Diklat Terintegrasi
  2. Memenuhi semua syarat administratif
  3. Tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin
  4. Telah menjalani masa kerja minimal 1 tahun sebagai CPNS

Jika semua syarat terpenuhi, BKN akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tetap sebagai PNS.

Besaran Gaji PNS 2025

Gaji bagi CPNS mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024, yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja yang dimiliki masing-masing CPNS hingga 31 Desember 2023.

Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080
  • Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560
  • Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720
  • Golongan IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000
  • Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160
  • Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040
  • Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400

Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Jelang Batas Akhir Pengangkatan CPNS 2024, di Jakarta 900 Formasi Lebih Masih Belum Terisi

Baca juga: Komisi II DPR Sebut Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Kuota CPNS 2025, Jadi Kenapa Tidak Dibuka?

Baca juga: Drama Penundaan PPPK 2024 Tahap II Terjadi Lagi, Susul Penundaaan Seleksi CPNS 2025

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved