Jumat, 5 Juni 2026

Kupi Senye

Belajar "Amanah" Mengelola Wakaf dari Nazir Baitul Asyi

Saat ini, wakaf Habib Bugak memiliki berbagai aset produktif yang dikelola oleh para nazir yang telah ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi.

Tayang:
Dokumen Muhammad Nasril
OPINI TRIBUNGAYO - Muhammad Nasril Lc MA adalah ASN Kemenag Aceh Besar dan Mahasiswa S3 Hukum Islam UIN Jakarta (Awardee BIB Kemenag-LPDP) berbincang bersama nazir wakaf Baitul Asyi, Syeikh Abdul Latief Baltou, disela-sela pembagian dana wakaf Baitul Asyi kepada jamaah tahun 2022. Ia menuliskan opini berjudul 'Belajar "Amanah" Mengelola Wakaf dari Nazir Baitul Asyi', Minggu (1/6/2025). 

Saat ini, wakaf Habib Bugak memiliki berbagai aset produktif yang dikelola oleh para nazir yang telah ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi.

Beberapa aset tersebut berupa tanah, penginapan, dan unit usaha lainnya di Makkah, bahkan ada yang berlokasi di sekitar Masjidil Haram.

Tanah wakaf yang dulunya berupa penginapan sederhana kini telah menjadi hotel, dan keuntungannya dibagikan kepada jamaah haji Aceh setiap tahun.

Sementara itu, Prof Dr Abdurrahman Asyi, nazir lainnya yang datang khusus dari Jeddah untuk pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa penerima manfaat wakaf telah ditentukan dalam ikrar wakaf Habib Bugak, yaitu:

warga Aceh yang menetap di Mekkah dan tidak memiliki tempat tinggal, serta pelajar asal Aceh di Mekkah yang tidak memperoleh beasiswa.

Namun, karena regulasi pemerintah Indonesia terkait akomodasi jamaah haji, saat ini manfaat wakaf diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti tempat tinggal.

Amanah dalam Pengelolaan

Keseriusan para nazir dalam menjaga dan mengembangkan wakaf ini patut dijadikan teladan dalam pengelolaan wakaf di tanah air. Satu nilai penting yang bisa kita pelajari adalah amanah.

Syeikh Abdurrahman menegaskan bahwa pencairan dana wakaf tidak bisa dilakukan sembarangan.

Harus ada tanda tangan dirinya dan Syeikh Baltou, sehingga celah untuk melakukan kecurangan sangat kecil. Semua harus sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Wakaf ini harus dijaga dengan baik dan betul-betul amanah. Tidak ada satu riyal pun yang masuk ke kantong pribadi kami.

Semua sesuai aturan yang telah ditetapkan. Untuk menghindari kecurangan saat pencairan, harus ada tanda tangan kami berdua,” ujarnya.

Pernyataan ini membuat kami yang hadir saat itu benar-benar takjub.

Mereka menunjukkan bagaimana seharusnya seorang nazir menjalankan amanah, sesuai dengan ikrar wakaf dan jauh dari segala bentuk penyalahgunaan.

Sebagaimana diketahui, wakaf adalah amalan istimewa dalam Islam. Pengelolaan wakaf yang amanah merupakan bagian dari amal itu sendiri.

Tradisi ini sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, seperti kisah Mukhairiq yang mewakafkan tujuh kebun buahnya kepada Nabi setelah wafat.

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved