PPPK Paruh Waktu

Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Batas Usia Pensiun? Ini Isi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Sejumlah peserta PPPK 2024 tahap I kini telah resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi masing-masing. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PPPK PARUH WAKTU - Para guru/pegawai teknis antre menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Digunakan sebagai ilustrasi PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja tahunan dan tidak secara otomatis mengikuti sistem usia pensiun seperti PNS atau PPPK penuh waktu.  Evaluasi kerja dilakukan setiap tahun untuk menentukan perpanjangan atau penghentian perjanjian kerja. 

Evaluasi kerja dilakukan setiap tahun untuk menentukan perpanjangan atau penghentian perjanjian kerja.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tidak memiliki batas usia pensiun, karena pengangkatan dan kelanjutannya bergantung pada evaluasi tahunan. 

Jika kinerja dinilai baik dan instansi memiliki ketersediaan anggaran serta kebutuhan formasi, maka PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Setelah menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka akan memiliki durasi kontrak antara 1 hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang secara berkala hingga batas usia pensiun yang telah ditetapkan dalam undang-undang. 

Perpanjangan kontrak bergantung pada hasil evaluasi kinerja tahunan.

Dengan skema ini, pemerintah berupaya memberikan kejelasan status dan jaminan kerja bagi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah, meskipun dalam bentuk penugasan terbatas.

Batas Usia Pensiun PPPK Penuh Waktu Sesuai UU ASN Terbaru

Sebagai perbandingan, batas usia pensiun PPPK Penuh Waktu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pada Pasal 55, dijelaskan bahwa batas usia pensiun PPPK berbeda tergantung pada jenis jabatan fungsionalnya, yakni:

  • Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Jabatan Keterampilan: maksimal usia pensiun 58 tahun.
  • Pejabat Fungsional Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT): maksimal usia pensiun 60 tahun.
  • Pejabat Fungsional Ahli Utama: usia pensiun juga maksimal 60 tahun.

Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi PPPK Penuh Waktu, yang meskipun berstatus kontrak, tetap memiliki jaminan kepegawaian layaknya PNS, termasuk hak atas pensiun.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Berdasarkan Surat Menpan RB, SKTT PPPK 2024 Tahap 2 Jadi Penentu Nasib Non-ASN Kemenag

Baca juga: Besaran Gaji PPPK 2024 yang Baru Diangkat Berbeda-beda, Ini Faktor yang Menentukan

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved