Anggaran Perjalanan Dinas Fantastis
Anggaran Perjalanan Dinkes Aceh Tengah Dinilai Keliru, Zam Zam: "Jangan Main-Main Soal Perencanaan"
Perencanaan anggaran Dinkes Aceh Tengah keliru dan berpotensi menghancurkan keuangan daerah. Ia mengingatkan Dinkes Aceh Tengah tidak main-main.
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) per 3 Juni 2025 pukul 14:24:05 WIB, Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9.255.618.000 untuk perjalanan dinas.
Anggaran tersebut mencakup lebih dari 200 paket kegiatan perjalanan, yang meliputi belanja perjalanan dinas biasa, paket meeting luar kota, paket meeting dalam kota, dan perjalanan dinas dalam kota.
Menanggapi hal ini, pengamat politik Aceh Tengah, Zam Zam Mubarak, menilai bahwa perencanaan anggaran tersebut sangat keliru.
"Ini perencanaan yang super keliru dan berpotensi menghancurkan keuangan daerah,” tegas Zam Zam kepada TribunGayo.com, Kamis (12/6/2025).
Ia mengingatkan Dinkes Aceh Tengah agar tidak main-main dalam menyusun anggaran, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah yang menurutnya sedang kritis.
“Keadaan daerah saat ini sedang kritis, kami minta jangan main-main soal anggaran,” lanjutnya.
Menurut Zam Zam, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat justru membuka celah terhadap potensi penyimpangan.
“Tidak bisa digabung antara anggaran BOK dan perjalanan dinas, karena ini bisa menjadi peluang terjadinya penyelewengan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perencanaan keuangan Dinkes Aceh Tengah seharusnya lebih terukur dan efisien untuk benar-benar mendukung layanan kesehatan rakyat.
Sementara itu sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Winarno, yang dikonfirmasi Tribungayo.com, Rabu (12/6/2025) menjelaskan bahwa, angka Rp 9,2 miliar tersebut bukan murni anggaran untuk perjalanan dinas, melainkan termasuk anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
“Yang perlu diketahui, itu bukan untuk SPPD kepala dinas, tapi sudah termasuk BOK,” ujar Winarno.
Ia menambahkan bahwa anggaran tersebut mencakup kebutuhan seluruh Puskesmas di Aceh Tengah.
Isma, selaku penanggung jawab pengelolaan BOK di Dinkes Aceh Tengah, menambahkan bahwa dalam teknis pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik anggaran perjalananan dinas yang dialokasikan untuk transportasi petugas kesehatan.
“Namun dalam aplikasi SIPD, uang transportasi tersebut masuk dalam kategori perjalanan dinas,” jelas Isma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.