Berita Aceh Tengah Hari Ini

BPKK Aceh Tengah Lakukan Pendataan dan Pemutakhiran Data Objek Pajak Air Tanah, Sasar Pelaku Usaha

Dalam proses pendataan dan pemuktahiran data pajak air tanah tersebut, BPKK Aceh Tengah mendapatkan sejumlah temuan.

|
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ALGA MAHATE ARA
BPKK LAKUKAAN PENDATAAN - Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah melakukan pendataan dan pemutakhiran data terhadap objek Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten setempat pada Rabu (11/6/2025). Dalam proses pendataan dan pemuktahiran data pajak air tanah tersebut, BPKK Aceh Tengah mendapatkan sejumlah temuan. 

Selama ini tidak kami ketahui tentang sistem penggunaan air tanah yang selama ini kami bayar ke provinsi, sekarang jadi lebih baik bisa diurus di daerah,” kata Owner Grand Bayu Hill Takengon, Dewi Cut Karmila.

Sejumlah pihak menyampaikan keberatan terhadap tingginya tarif pajak air tanah yang dinilai memberatkan, terutama jika dibandingkan dengan tarif air bersih dari PDAM.

Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena dinilai membebani masyarakat, terutama di wilayah yang pasokan air bersihnya belum stabil.

“Kalau kita bandingkan satu kubik dari PDAM itu Rp 5 ribu rupiah, sedangkan ini (pajak air tanah) harganya bisa lebih tinggi.

Ini terlalu mahal kita minta tolong dipertimbangkan, karena kalau kita pakai PDAM saja tidak bisa, karena kadang sore air mati,“ sebut Owner Parkside Gayo Petro Hotel Takengon, Herman.

Pemerintah Upayakan Berbagai Kebijakan

Menanggapi berbagai dinamika di lapangan, pemerintah daerah pun terus mengupayakan kebijakan yang adaptif dan berpihak kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Salah satunya dengan memberikan ruang komunikasi dan kemungkinan keringanan bagi mereka yang menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar.

“Seperti pajak jasa perhotelan kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyapaikan laporan, setiap bulannya sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Semisalnya karena minimnya okupasi kamar, sehingga memberatkan pelaku usaha, maka sampaikan saja permohonan keringanan pembayaran pajak.

Nanti kami upayakan memproses surat permohonan penanguhan pajak ataupaun keringanan pembayaran pajak.

Sehingga kami dari daerah dapat mengevaluasi, dengan memberikan keringanan ataupun insentif kepada wajib pajak,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Gunawan Putra menyampaikan, pendataan dan pemukhtahiran data tesebut sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah daerah mulai mengambil langkah untuk memastikan penggunaan air tanah oleh pelaku usaha dapat terdata dan dikenakan pajak secara tepat.

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved