Berita Aceh Tengah Hari Ini

BPKK Aceh Tengah Lakukan Pendataan dan Pemutakhiran Data Objek Pajak Air Tanah, Sasar Pelaku Usaha

Dalam proses pendataan dan pemuktahiran data pajak air tanah tersebut, BPKK Aceh Tengah mendapatkan sejumlah temuan.

|
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ALGA MAHATE ARA
BPKK LAKUKAAN PENDATAAN - Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah melakukan pendataan dan pemutakhiran data terhadap objek Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten setempat pada Rabu (11/6/2025). Dalam proses pendataan dan pemuktahiran data pajak air tanah tersebut, BPKK Aceh Tengah mendapatkan sejumlah temuan. 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) setempat melakukan pendataan dan pemutakhiran data terhadap objek Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Aceh Tengah pada Rabu (11/6/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar bersama Kabid Trantib Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Ihsan.

Pendataan dan pemutakhiran data ini menyasar sejumlah tempat usaha diantaranya, Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Portola Grand Rengali, Dream Hill Villa Bur Telege

Kemudian, Grand Bayu Hill, serta Doorsmeer, dan sejumlah tempat usaha lainya yang memanfaatkan Air Tanah secara Komersil.

Anhar menyampaikan bahwa, pungutan terhadap pajak air tanah adalah pungutan wajib yang dikenakan pada setiap orang atau badan yang mengambil serta memanfaatkan air tanah secara komersil.

“Adapun tarifnya sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah, Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten tarifnya sebesar 20 persen dikalikan dengan nilai bobot pengunaanya,

mengenai nilai bobot pengunaan air tanah ini diatur dalam Pergub Aceh nomor 49 tahun 2017 tentang nilai perolehan Air Tanah,” kata Anhar.

Dalam proses pendataan dan pemuktahiran data pajak air tanah tersebut, BPKK Aceh Tengah mendapatkan sejumlah temuan.

Mulai dari masih banyaknya tempat usaha yang memanfaatkan air tanah tanpa memiliki izin yang sah hingga ada kesalahan penyetoran kewajiban pajak air tanah.

Seperti Hotel Portola Grand Renggali, yakni hotel tersebut mengunakan air tanah namun selama ini melakukan pembayaran pajak Air permukaan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

“Berdasarkan fakta yang kita temukan dalam pendataan dan pemutakhiran ini, ternyata hotel Grand Renggali selama ini mengunakan air tanah, yang seharusnya berkewajiban melakukan pembayaran pajak ke kabupaten Aceh Tengah,” kata Anhar.

Sementara itu, para pelaku usaha mengaku menyambut baik pendataan dan pemukhtahiran pajak air tanah tersebut.

Mereka merasa terbantu dengan adanya kegiatan tersebut dimana mereka selama ini kurang memahami mengenai ketentuan itu.

Sehingga salah dalam melakukan pos pembayaran, yang seharusnya pembayaran pajak air tanah tersebut dilakukan ke Kabupaten.

“Kami sangat apresiasi tim dari Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, para pelaku usaha juga jadi punya peluang dalam mengurus izinnya secara mudah.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved