GOS TAKENGON BERALIH FUNGSI

Realisasi PAD GOS Takengon Tahun 2024 Tak Capai Target 

PAD dari GOS Takengon dan Gedung Pendari yang ditargetkan senilai Rp 135 juta. Namun, realisasi penerimaan hanya mencapai Rp 77 juta.

Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
PAD GOS TAKENGON TAK CAPAI TARGET - Suasana Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, di Jalan Kommondor Yos Sudarso Takengon, Rabu (11/6/2025). Kondisi bangunan GOS kini menjadi sorotan tak hanya dari struktur bangunan namun juga fungsionalnya yang kian terkaburkan. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 dari sektor sewa Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, tidak mencapai target 100 persen sebagaimana yang telah ditetapkan.

Dimana, PAD dari GOS Takengon dan Gedung Pendari yang ditargetkan senilai Rp 135 juta. Namun, realisasi penerimaan hanya mencapai Rp 77 juta, atau sekitar 57 persen dari target.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra kepata TribunGayo.com, Kamis (12/6/2025) menjelaskan bahwa, GOS Takengon saat ini tercatat sebagai aset milik Sekretariat Daerah Aceh Tengah dan menjadi salah satu komponen yang berperan dalam meningkatkan PAD.

Menurut Gunawan, ketentuan tarif penggunaan GOS Takengon telah diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah.

Berdasarkan qanun tersebut, kata Gunawan lagi, tarif penggunaan GOS per hari telah ditetapkan seperti, resepsi pernikahan atau khitanan Rp 5 juta per hari, konser komersial Rp 2,5 juta, kegiatan komersial lainnya Rp 1 juta dan Kegiatan pelatihan, wisuda, kelembagaan, dan masyarakat:Rp 800 ribu per hari.

Gunawan juga mempertimbangkan agar GOS Takengon dapat digunakan secara gratis bagi para pelaku seni dan budaya lokal untuk kegiatan non-komersial.

“Kami mempertimbangkan agar kegiatan seni dan budaya yang tidak bersifat komersial dapat menggunakan GOS tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan GOS Takengon tetap berada di bawah Sekretariat Kabupaten Aceh Tengah, sementara pihaknya hanya bertugas mencatat aset dan penerimaan retribusi dari penggunaan gedung.

Sementara itu sebelumnya, para pelaku seni dan aktivis di Aceh Tengah, mengritisi kondisi dan fungsi dari GOS Takengon.

Sesuai namanya, GOS Takengon didirikan sebagai pusat kegiatan seni dan budaya di Aceh Tengah.

Gedung ini didirikan pada masa kepemimpinan Bupati Aceh Tengah ke-10, H Mohammad Beni Bantacut BA, pada periode 1975- 1985. 

Selama empat dekade, gedung ini seolah berdiri tanpa perubahan, mempertahankan bentuk dan wajah yang nyaris identik seperti saat pertama kali dibangun.

Kini, pada tahun 2025, kondisi GOS terlihat cukup memprihatinkan. (*)

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved