Demo Tuntut Pengembalian Pulau

Empat Pulau Aceh Hilang, HMI Takengon Desak Presiden Copot Mendagri

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon–Bener Meriah menilai bahwa hal ini mencerminkan kelalaian serius dari Kementerian Dalam Negeri...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dokumen Pribadi/ Afdhalal Gifari
DESAK PRESIDEN COPOT MENDAGRI - Ketum HMI Takengon-Bener Meriah, Afdhalal Gifari, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon–Bener Meriah menilai bahwa polemik empat pulau asal Aceh yang kini secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara mencerminkan kelalaian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menjaga integritas wilayah Republik Indonesia, khususnya Aceh sebagai daerah khusus yang memiliki sejarah panjang dan kompleks. 

TRIBUNGAYO.COM,TAKENGON - Polemik empat pulau asal Aceh yang kini secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara telah menimbulkan kegelisahan publik, khususnya di kalangan intelektual dan aktivis mahasiswa. 

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon–Bener Meriah menilai bahwa hal ini mencerminkan kelalaian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menjaga integritas wilayah Republik Indonesia, khususnya Aceh sebagai daerah khusus yang memiliki sejarah panjang dan kompleks.

Ketua Umum HMI Cabang Takengon–Bener Meriah, Afdhalal Gifari, menyebut bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap teknis semata. 

Baca juga: Blok Medan Melawan Panglima GAM

Ia menekankan bahwa sejarah Aceh sebagai entitas politik yang pernah merdeka, terlibat dalam perundingan damai internasional, serta memiliki status kekhususan yang diatur dalam perundang-undangan nasional, harus menjadi dasar utama dalam memperlakukan Aceh secara adil dan berdaulat.

“Aceh berdamai bukan karena menyerah, melainkan karena memilih jalan rasional untuk membangun masa depan bersama dalam bingkai NKRI. Tetapi jika kedaulatan wilayahnya dipreteli secara diam-diam, itu bukan hanya pengkhianatan terhadap MoU Helsinki, tetapi juga bentuk perendahan terhadap martabat rakyat Aceh,” tegas Afdhalal kepada TribunGayo.com Sabtu (13/6/2025).

Baca juga: Anggota DPR RI Ilham Pangestu Dukung Gubernur Aceh Soal 4 Pulau: “Sejengkal Pun Tidak Boleh Diambil"

Perlu dicatat bahwa dalam sejarahnya, Aceh memiliki posisi negosiasi yang unik dalam republik ini. 

Sejak perjanjian Helsinki 2005 yang disaksikan dunia internasional, Aceh mendapatkan status khusus, termasuk kewenangan dalam mengelola pemerintahan dan batas wilayahnya sebagaimana diatur dalam UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh).

Namun, fakta bahwa empat pulau yang secara historis dan geografis merupakan bagian dari Aceh kini tercatat dalam wilayah Sumatera Utara menunjukkan lemahnya pengawasan dan kehendak politik dari Kemendagri untuk menjaga kedaulatan tersebut. 

Baca juga: Ahmad Farhan Hamid Minta Presiden Prabowo Perintahkan Pencabutan SK Mendagri Terkait 4 Pulau

HMI Takengon–Bener Meriah menilai bahwa Mendagri saat ini gagal memahami sensitivitas wilayah Aceh yang tidak dapat disamakan dengan daerah lain.

“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas: copot Mendagri. Presiden tidak boleh membiarkan pejabat yang tidak paham sejarah dan kekhususan Aceh terus memegang urusan vital seperti administrasi wilayah,” lanjut Afdhalal.

Ia juga menekankan bahwa jika permasalahan ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin ketegangan baru akan muncul di tengah masyarakat. 

Aceh tidak pernah kekurangan orang untuk melawan ketidakadilan, baik di masa perang maupun damai.

“Aceh punya memori panjang tentang ketidakadilan. Dan kami tidak akan membiarkan itu terulang dalam wajah baru: penghilangan wilayah secara administratif,” pungkasnya.

HMI Cabang Takengon–Bener Meriah mendesak agar Pemerintah Aceh, akademisi, dan tokoh adat turut bersuara dan tidak larut dalam diam. 

Sebab, hilangnya satu pulau hari ini bisa menjadi preseden bagi hilangnya kedaulatan esok hari.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved