Demo Tuntut Pengembalian Pulau

Yusril : 4 Pulau Itu Tidak Sepatah Katapun Disebutkan dalam UU No 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki

Yusril menyebut UU No 24 Tahun 1956 hanya menyebutkan bahwa Provinsi Aceh terdiri atas beberapa kabupaten tanpa menyebutkan batas-batas wilayah jelas.

Editor: Sri Widya Rahma
Tribunnews/Mario Christian
SENGKETA EMPAT PULAU ACEH - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tidak bisa dijadikan referensi utama dalam menentukan status kepemilikan empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara. Keempat pulau itu tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU No 24 Tahun 1956 tersebut maupun dalam MoU Helsinki. 

Yang ada hanyalah Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait kode wilayah administrasi yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Keputusan Mendagri (Kepmendagri) inilah yang memicu kehebohan beberapa hari terakhir ini. Saya berpendapat Kepmendagri ini nanti harus direvisi segera setelah terbitnya Permendagri yang mengatur tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah," ungkap Yusril.

Penyelesaian Oleh Pemerintah Pusat

Terkait penyelesaian masalah ini, Yusril menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat dapat menerbitkan Permendagri setelah kedua kabupaten dan provinsi duduk bersama untuk mencari solusi.

Jika tidak tercapai kesepakatan, persoalan dapat diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

"Untuk menerbitkan Permendagri tentang tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah ini, kedua kabupaten dan kedua provinsi, Aceh dan Sumut, harus duduk satu meja menyelesaikannya," ujar Yusril. (*)

Baca juga: Pasca Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau, Kemendagri Diminta Evaluasi Diri

Baca juga: Zam Zam Mubarak: Soal 4 Pulau Sengketa, Pemuda Jangan Cari Kambing Hitam Sesama Aceh

Baca juga: Sengketa 4 Pulau, Pemekaran Provinsi ALA Diusulkan Jadi Solusi

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved