Demo Tuntut Pengembalian Pulau
Yusril : 4 Pulau Itu Tidak Sepatah Katapun Disebutkan dalam UU No 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki
Yusril menyebut UU No 24 Tahun 1956 hanya menyebutkan bahwa Provinsi Aceh terdiri atas beberapa kabupaten tanpa menyebutkan batas-batas wilayah jelas.
Yang ada hanyalah Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait kode wilayah administrasi yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Keputusan Mendagri (Kepmendagri) inilah yang memicu kehebohan beberapa hari terakhir ini. Saya berpendapat Kepmendagri ini nanti harus direvisi segera setelah terbitnya Permendagri yang mengatur tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah," ungkap Yusril.
Penyelesaian Oleh Pemerintah Pusat
Terkait penyelesaian masalah ini, Yusril menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat dapat menerbitkan Permendagri setelah kedua kabupaten dan provinsi duduk bersama untuk mencari solusi.
Jika tidak tercapai kesepakatan, persoalan dapat diserahkan kepada Pemerintah Pusat.
"Untuk menerbitkan Permendagri tentang tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah ini, kedua kabupaten dan kedua provinsi, Aceh dan Sumut, harus duduk satu meja menyelesaikannya," ujar Yusril. (*)
Baca juga: Pasca Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau, Kemendagri Diminta Evaluasi Diri
Baca juga: Zam Zam Mubarak: Soal 4 Pulau Sengketa, Pemuda Jangan Cari Kambing Hitam Sesama Aceh
Baca juga: Sengketa 4 Pulau, Pemekaran Provinsi ALA Diusulkan Jadi Solusi
Menko
Yusril Ihza Mahendra
sengketa
pulau
Aceh Singkil
Sumatera Utara
Kemendagri
MoU
Helsinki
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
sengketa 4 pulau
Anggota DPRA Dapil IX Serukan Persatuan, Hentikan Polemik Empat Pulau |
![]() |
---|
JARA Apresiasi Keputusan Presiden Terkait Empat Pulau Resmi Milik Aceh |
![]() |
---|
FORMAD Surati Presiden Minta Tinjau Status Empat Pulau |
![]() |
---|
Pasca Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau, Kemendagri Diminta Evaluasi Diri |
![]() |
---|
Zam Zam Mubarak: Soal 4 Pulau Sengketa, Pemuda Jangan Cari Kambing Hitam Sesama Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.