Jumat, 10 April 2026

Kupi Senye

Reklamasi, Nama Lain dari Perampokan Ekologis Lut Tawar

TAKENGON hari ini berdiri di atas dua kekuatan, potensi dan bahaya.  Di satu sisi, ia adalah kota yang menawan. Kaya alam, sejuk udaranya

Editor: Rizwan
Dokumen Rizki Rahayu Fitri
KUPI SENYE - Rizki Rahyu Fitri adalah seorang Mahasiswa Hukum asal Aceh. 

Oleh: Rizki Rahayu Fitri *)

TAKENGON hari ini berdiri di atas dua kekuatan, potensi dan bahaya. 

Di satu sisi, ia adalah kota yang menawan. Kaya alam, sejuk udaranya, kuat budayanya, dan ramah manusianya.

Tapi di sisi lain, ada luka ekologis yang mulai menganga, mengalir dari tepi Danau Lut Tawar ke tengah kesadaran kita, reklamasi diam-diam yang makin buas, makin rakus, dan makin tak terkontrol.

Danau Lut Tawar bukan hanya sekadar pemandangan yang indah, bukan pula hanya objek wisata biasa.

Ia adalah jantung kota Takengon sumber air, sumber ikan, sumber ekonomi, dan sumber harga diri masyarakat Gayo.

Dalam adat, danau ini disebut sebagai negeri air yang menyatu dengan sejarah dan spiritualitas orang Gayo. Maka ketika danau mulai diuruk, dipenuhi homestay, kafe, restoran, tambak dan limbah, itu artinya kita sedang menebang akar hidup kita sendiri.

Kita tidak anti kemajuan. Kita tidak menolak pariwisata. Tapi kita harus kritik dan waspada terhadap kemajuan yang salah urus dan pariwisata yang rakus.

Reklamasi yang terjadi di sepanjang sempadan Danau Lut Tawar hari ini adalah contoh pembangunan tanpa arah dan tanpa batas.

Tidak ada studi lingkungan yang layak, tidak ada kontrol dari pemerintah daerah, dan yang lebih parah, tidak ada suara rakyat yang didengar. 

Semuanya seolah berjalan atas nama investasi dan penataan kota, padahal sesungguhnya kita sedang menyaksikan pembunuhan perlahan terhadap danau dan ekosistemnya.

Ikan Depik makin sulit ditemukan. Tepi danau makin sempit, tertutup beton dan bangunan liar. Sampah rumah tangga, limbah kafe, dan limbah wisatawan masuk ke danau tanpa saringan.

Anak-anak muda kehilangan tempat bermain, warga kehilangan tempat memancing, dan
nelayan kehilangan hasil tangkapan.

Lalu siapa yang diuntungkan?, mungkin hanya segelintir pemilik modal, dan beberapa elite yang dapat bagian dari pembiaran ini.

Reklamasi bisa saja menjadi bagian dari perencanaan kota tapi hanya jika dilakukan dengan tata ruang yang jelas, izin yang sah, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang ketat, dan keterlibatan publik yang utuh.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved