Kupi Senye
Maraknya Gugatan Cerai di Aceh, Alarm Sosial yang Harus Ditanggapi Serius
Di Aceh Tengah sendiri, selama tahun 2024, Mahkamah Syariah Takengon mencatat 368 gugatan cerai dari istri kepada suami.
Menghadapi fenomena ini, kita tidak bisa hanya bergantung pada satu institusi. Kementerian Agama melalui KUA, Dinas Pendidikan, aparatur pemerintahan, tokoh agama, tokoh adat, serta organisasi masyarakat harus bahu membahu membentuk barisan kuat untuk menjaga ketahanan keluarga Aceh.
Kampanye sosial, edukasi publik, pelatihan konseling keluarga, hingga penguatan regulasi berbasis adat dan syariat Islam perlu dijadikan satu paket strategi yang terintegrasi.
Ini adalah investasi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi Aceh dari krisis moral dan sosial yang lebih dalam.
Tingginya angka gugatan cerai yang didominasi oleh istri adalah cermin dari kegagalan sistemik dalam mempersiapkan individu untuk membangun rumah tangga yang sehat.
Jangan sampai rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat pulang yang damai, justru berubah menjadi ladang konflik akibat kelalaian kita bersama dalam mendidik, membimbing, dan mengawasi.
Kini saatnya semua pihak bergerak. Jika kita diam, kita sedang membiarkan satu per satu keluarga di Aceh runtuh. Jika kita bertindak, kita sedang membangun masa depan ketahanan negara yang lebih kokoh, dimulai dari ketahanan keluarga.
Wallahu’ a’lam bish-shawwab.
*) Penulis adalah Penghulu Ahli Madya dan Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.
KUPI SENYE adalah rubrik opini pembaca TribunGayo.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca lengkap berita-berita opini TribunGayo.com disini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.