Marak Penimbunan Danau Lut Tawar
Cangkul Padang Ditertibkan, Reklamasi Dibiarkan, WALHI: Pemerintah Hanya Tegas ke Rakyat Kecil
Pemkab Aceh Tengah cepat menertibkan aktivitas Cangkul Padang, namun terkesan menutup mata terhadap reklamasi di tepi Danau Lut Tawar.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Budi Fatria
Ringkasan Berita:
- WALHI Aceh menilai Pemkab Aceh Tengah, bersikap tebang pilih dalam menegakkan aturan perlindungan lingkungan di kawasan Danau Lut Tawar.
- Pemkab Aceh Tengah cepat menertibkan aktivitas Cangkul Padang, namun terkesan menutup mata terhadap reklamasi di tepi Danau Lut Tawar
- Aktivitas penimbunan dan pembangunan di sempadan danau jelas melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 serta Qanun RTRW Aceh Tengah Nomor 17 Tahun 2012.
Laporan Wartawan Tribun Gayo, Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah, bersikap tebang pilih dalam menegakkan aturan perlindungan lingkungan di kawasan Danau Lut Tawar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal kepada TribunGayo.com, Kamis (7/11/2025).
Menurutnya, Pemkab Aceh Tengah cepat menertibkan aktivitas Cangkul Padang, namun terkesan menutup mata terhadap reklamasi di tepi Danau Lut Tawar yang justru lebih merusak ekosistem.
"Kalau pemerintah tegas menertibkan Cangkul Padang karena dianggap melanggar kawasan lindung, kenapa reklamasi di tepi danau dibiarkan?, Ini namanya tebang pilih", kata Afifuddin.
Lanjutnya, aktivitas penimbunan dan pembangunan di sempadan danau jelas melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 serta Qanun RTRW Aceh Tengah Nomor 17 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa sempadan Danau Lut Tawar merupakan zona larangan pembangunan permanen.
Baca juga: Reklamasi Terus Berlanjut, WALHI Soroti Diamnya Pemerintah Soal Penyelamatan Danau Lut Tawar
"Penimbunan di radius 50 meter dari tepi danau tidak bisa ditolerir. Tapi anehnya, yang dilakukan masyarakat kecil langsung ditertibkan, sementara pengusaha besar dibiarkan. Ini menunjukkan ada ketidakadilan dalam penegakan aturan", ujarnya lagi.
Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Afifuddin menegaskan, WALHI mendesak Pemkab Aceh Tengah agar menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
Ia menilai pembiaran terhadap reklamasi akan memperparah kerusakan ekosistem dan mempersempit kawasan danau dari tahun ke tahun.
Baca juga: Aktivis Mahasiswa di Aceh Tengah Nilai tak Perlu Qanun untuk Tertibkan Reklamasi di Danau Lut Tawar
"Kalau mau melindungi Danau Lut Tawar, jangan pilih-pilih siapa yang ditertibkan. Semua yang melanggar harus ditindak, baik masyarakat kecil maupun pengusaha", tegasnya.
WALHI juga menekankan bahwa pelestarian danau tidak cukup hanya dengan slogan wisata atau program penghijauan, tetapi harus dimulai dari penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh bentuk pelanggaran lingkungan.
Menyiapkan RDTL
Sementara itu sebelumnya, Bupati Aceh Tengah, Drs Haili Yoga MSi yang diminta keterangan TribunGayo.com terkait dengan reklamasi mengatakan akan segera menertibkan.
"Sudah pernah kita sebutkan bahwa cangkul padang, dedem dan reklamsi akan kita tertibkan sesuai dengan regulasi yang disebut dengan qanun", kata Haili Yoga saat itu.
Baca juga: Aktivis Soroti Dugaan Oknum APH Terlibat Reklamasi dan Pembangunan Ilegal di Danau Lut Tawar
Pihaknya mengaku sudah menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) kawasan Danau Lut Tawar sehingga dengan otomatis qanun reklasi wajib disiapkan.
| Reklamasi Terus Berlanjut, WALHI Soroti Diamnya Pemerintah Soal Penyelamatan Danau Lut Tawar |
|
|---|
| Soal Reklamasi Danau Lut Tawar, DLHK Aceh: Pembangunan Harus Ada Dokumen Lingkungan |
|
|---|
| 6 Lokasi di Kawasan Danau Lut Tawar Dipasang Pamflet Himbauan Dilarang Reklamasi |
|
|---|
| Tanggapan Bupati Aceh Tengah dan Politisi Partai Gerindra Terkait Reklamasi Danau Lut Tawar |
|
|---|
| Ambisius Pejabat dan Aparat, Tarik Ulur Reklamasi Danau Lut Tawar Takengon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/WALHI-Aceh-Afifuddin-Acal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.