Marak Penimbunan Danau Lut Tawar
Cangkul Padang Ditertibkan, Reklamasi Dibiarkan, WALHI: Pemerintah Hanya Tegas ke Rakyat Kecil
Pemkab Aceh Tengah cepat menertibkan aktivitas Cangkul Padang, namun terkesan menutup mata terhadap reklamasi di tepi Danau Lut Tawar.
|
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Budi Fatria
Dok Pribadi
REKLAMASI DANAU LUT TAWAR - Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal. WALHI Aceh menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah, bersikap tebang pilih dalam menegakkan aturan perlindungan lingkungan di kawasan Danau Lut Tawar.
"Tahun 2026 RDTL pun kita siapkan otomatis qanun reklamasi wajib, itu kebutuhan daerah", terangnya lagi.
Dampak Reklamasi satu tahun dua hektare berkurang
Jika tidak ditertibkan, Haili Yoga menyebut, dalam satu tahun ada dua hektare berkurang keluasan Danau Lut Tawar akibat reklamasi.
Menanggapi sudah adanya Undang-Undang terkait lingkungan dan seberapa perlu qanun daerah untuk penertiban Danau Lut Tawar, Haili Yoga menerangkan saat ini sedang berproses.
"Sudah ada undang-undang tertinggi, kan ini sedang proses untuk menertibkan, RDTL nya itu yang penting sehingga regulasinya itu sudah sesuai," kata Bupati. (*)
Berita Terkait: #Marak Penimbunan Danau Lut Tawar
| Reklamasi Terus Berlanjut, WALHI Soroti Diamnya Pemerintah Soal Penyelamatan Danau Lut Tawar |
|
|---|
| Soal Reklamasi Danau Lut Tawar, DLHK Aceh: Pembangunan Harus Ada Dokumen Lingkungan |
|
|---|
| 6 Lokasi di Kawasan Danau Lut Tawar Dipasang Pamflet Himbauan Dilarang Reklamasi |
|
|---|
| Tanggapan Bupati Aceh Tengah dan Politisi Partai Gerindra Terkait Reklamasi Danau Lut Tawar |
|
|---|
| Ambisius Pejabat dan Aparat, Tarik Ulur Reklamasi Danau Lut Tawar Takengon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/WALHI-Aceh-Afifuddin-Acal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.