Berita Aceh Tengah Hari Ini

Eks Kadis Perdagangan Aceh Tengah Dituntut 21 Bulan Penjara Kasus Korupsi Proyek Pasar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah resmi menuntut mantan Kepala Dinas Perdagangan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah.

Editor: Malikul Saleh
Generated by AI
ILUSTRASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah resmi menuntut mantan Kepala Dinas Perdagangan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah. 

JPU menyatakan terdakwa Fauzi Bintang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Sebelumnya, JPU menyatakan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2018 mengelola pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Pembangunan lanjutan pasar tersebut dengan nilai kontrak pekerjaan Rp1,69 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya pembangunan pasar tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara yang ditimbulkannya dalam pembangunan pasar tersebut mencapai Rp526,3 juta.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Jumat (21/11) dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Syukuruddin Mantan Kadis Perdagangan Aceh Tengah Dituntut 21 Bulan Penjara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved