PPPK Paruh Waktu

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Aceh Tenggara Masih Nihil Usulan? Ini Penjelasan BKPSDM

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin S SKom menjelaskan bahwa

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dok. PROKOPIM Bener Meriah/ ISTIMEWA
USUL NI PPPK PARUH WAKTU - (Kiri) Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 Kabupaten Bener Meriah mengikuti acara pelantikan di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (11/7/2025). (kanan) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin S SKom. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin S SKom menjelaskan bahwa belum adanya usulan NI PPPK Paruh Waktu dikarenakan saat ini masih berfokus penyelesaikan pengangkatan PPPK Penuh Waktu pada Selasa (8/10/2025). 

Laporan Cut Eva Magfirah | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTA CANE - Proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 terus berjalan di berbagai daerah. 

Namun, hingga awal Oktober 2025, berdasarkan data penetapan NI PPPK Paruh Waktu terbaru di Provinsi Aceh per Jumat (3/20/2025) pukul 10.00 WIB
Kabupaten Aceh Tenggara dilaporkan belum mengusulkan data penetapan NI PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi ini pun menjadi sorotan, mengingat sejumlah Kabupaten/Kota lain di Aceh sudah mulai menuntaskan tahap tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin S SKom yang dikonfirmasi TribunGayo.com, Rabu (8/10/2025) menjelaskan bahwa belum adanya usulan NI PPPK Paruh Waktu dikarenakan saat ini masih berfokus penyelesaikan pengangkatan PPPK Penuh Waktu.

Pihaknya juga masih menunggu kelengkapan berkas dari para tenaga honorer di Kabupaten Aceh Tenggara.

"Data usulan NI PPPK Paruh Waktu belum kami kirim karena kami masih menunggu ada beberapa orang lagi yang  masih ketertinggalan usulannya," ujar Abdul Syafaruddin.

Seperti diketahui, berdasarkan jadwal resmi dari BKN batas pengusulan NI PPPK Paruh Waktu berlangsung hingga Kamis (25/9/2025) lalu.

Menanggapi batas waktu ini, Syafaruddin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait proses pengusulan NI PPPK Paruh Waktu tersebut.

Dimana sebelumnya sebanyak 2.628 PPPK Paruh Waktu di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara siap diusulkan NI ke BKN.

"jika ada kemudahan dari Kemenpan RB rencana kami ada yang ketertinggalan, ini mau kami kejar dulu biar nanti bersama-saman dia (dapat diusul)," tutur Syafaruddin.

Sebagai informasi, penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu merupakan tahap penting sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

Proses ini dilakukan setelah instansi menerima Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

Tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu tahun 2025 meliputi:

1. Usulan dari instansi ke BKN setelah seluruh berkas diverifikasi.

2. Penerbitan NI PPPK oleh BKN berdasarkan data yang diajukan.

3. Pembuatan dan penandatanganan SK pengangkatan oleh instansi masing-masing.

Sementara itu, sejumlah Kabupaten/Kota lain di Provinsi Aceh diketahui telah mengajukan penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Data dari BKN Regional XIII Aceh yang dikutip dari Instagram @bknaceh menunjukkan beberapa kabupaten kota di Aceh seperti kabupaten Pidie, Aceh Barat, Aceh Tengah, Subulussalam hingga Lhokseumawe ada yang sudah menyelesaikan tahap TTD-Pertek dan kini sedang menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh instansi masing-masing.

BKPSDM Aceh Tenggara memastikan bahwa keterlambatan pengusulan NI PPPK Paruh Waktu hanya bersifat sementara karena memang prosesnya yang panjang. 

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu yang lulus seleksi akan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami luankan yang Penuh Waktu dulu nanti setelah PPPK Penuh Waktu kita selesaikan, baru kita masuk ke Paruh Waktu", tegas pejabat BKPSDM Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Tidak Pakai Seragam ASN? Simak Penjelasannya

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Sudah ACC Pertek, Apa Tahapan Selanjutnya?

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved