Berita Aceh Tenggara Hari Ini
Terlapor Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Larikan Anak Dibawah Umur di Tanah Karo
Menurut Kasat Reskrim, dalam kasus melarikan anak dibawah umur itu, sudah diperiksa empat orang sebagai saksi termasuk saksi korban.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Ringkasan Berita:
- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melayangkan surat undangan untuk pemanggilan RF (18).
- Yaitu sebagai terlapor dalam kasus dugaan melarikan anak dibawah umur yang juga korban rudapaksa di sebuah penginapan Kawan Lama, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatra Utara.
- Keluarga korban mendesak aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara untuk secepatnya menangkap pelaku rudapaksa inisial RF.
Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melayangkan surat undangan untuk pemanggilan RF (18).
Yaitu sebagai terlapor dalam kasus dugaan melarikan anak dibawah umur yang juga korban rudapaksa di sebuah penginapan Kawan Lama, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatra Utara.
"Terlapornya sudah kami undang, tapi tidak hadir dan keluarganya sudah kami undang juga.
Namun, menurut keterangan keluarganya dan kepala desanya si terlapor tidak berada di tempat sejak dibawa pihak korban ke rumahnya.
Rencananya hari Rabu (26/11/2025) akan gelar perkara kasus dugaan melarikan anak dibawah umur tersebut," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan SH MH kepada TribunGayo.com, Senin (24/11/2025).
Menurut Kasat Reskrim, dalam kasus melarikan anak dibawah umur itu, sudah diperiksa empat orang sebagai saksi termasuk saksi korban dan keluarga korban.
Saksi Telah Diperiksa
Seperti diketahui sebelumnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Kasus yang menimpa warga Kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara telah dilaporkan pada 22 Oktober 2025.
"Tiga orang saksi telah diperiksa, diantaranya keluarga korban dan korban," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan SH MH melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Sabtu (1/11/2025).
Sementara itu, keluarga korban mendesak aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara untuk secepatnya menangkap pelaku rudapaksa inisial RF warga Kecamatan Babul Makmur.
"Kami berharap pelaku ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata orang tua korban.
Kronologi Kejadian
Anak perempuan yang masih dibawah umur di Kecamatan Babul Makmur dilarikan seorang pemuda.
Dan korban diduga dirudapaksa di sebuah penginapan Kawan Lama Mardinding, Kabupaten Tanah Karo Sumatra Utara.
Korban sempat semalaman tak pulang ke rumah dan membuat pihak keluarga khawatir karena keberadaan anaknya tidak diketahui.
Korban diduga dirudapaksa di penginapan Kawan Lama dan tak menerima perbuatan pelaku.
Pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Aceh Tenggara. Apalagi korban masih bersekolah di tingkat SLTP.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan SH MH melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada Tribungayo.com, Selasa (28/10/2025) mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 22 Oktober 2025.
Dalam laporan itu, diduga korban sudah tiga kali diperkosa atau rudapaksa oleh pelaku inisial RF (18) warga Kecamatan Babul Makmur.
Namun, dalam laporan ini pihaknya hanya menjerat pasal 332 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan di Mardinding Kabupaten Tanah Karo, Sumatra Utara. Jadi, laporan pemerkosaan ini bisa dilaporkan di wilayah hukum Polres Tanah Karo. (*)
Baca juga: Inspektorat Aceh Tenggara akan Keluarkan Rekomendasi DPO untuk Pj Pengulu Lawe Tawakh
Baca juga: Kasus Rudapaksa Adik Ipar di Aceh Tenggara Disorot Aktivis: Korban Wajib Dapat Konseling Profesional
Baca juga: Ini Dia Lokasi dan Kronologi Kecelakaan yang Merenggut Nyawa Ibu dan Anak di Aceh Tenggara
berita aceh tenggara hari ini
Aceh Tenggara
Kutacane
Tanah Karo
Sumatra Utara
rudapaksa
Polres
Yulhendri
TribunGayo.com
berita gayo hari ini
| Inspektorat Aceh Tenggara akan Keluarkan Rekomendasi DPO untuk Pj Pengulu Lawe Tawakh |
|
|---|
| Perbaikan Jalan Rusak dan Jembatan, Pemkab Aceh Tenggara Siapkan Anggaran Rp 27 Miliar |
|
|---|
| Jalan Kumbang Indah di Aceh Tenggara Terancam Putus dan Jadi Lokasi Buang Sampah |
|
|---|
| Diduga Miliki Sabu, Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara |
|
|---|
| GeRAK Aceh Dorong Kejari Aceh Tenggara Kembangkan Kasus Korupsi Dana Desa Lembah Haji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Yulhendri-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.