Berita Aceh Tenggara Hari Ini
GeRAK Aceh Dorong Kejari Aceh Tenggara Kembangkan Kasus Korupsi Dana Desa Lembah Haji
Koordinator GeRAK Aceh, mendorong penyidik Kejari Aceh Tenggara untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Ringkasan Berita:
- GeRAK Aceh melalui Askhalani SHI mendorong Kejari Aceh Tenggara untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi ADD Lembah Haji agar tidak berhenti pada satu tersangka saja.
- Kerugian negara ditaksir Rp 476.692.348, berdasarkan laporan Inspektorat (LHP-KKN) tertanggal 22 September 2025.
- Tersangka HM, Pengulu Kute Lembah Haji Kecamatan Bambel, ditetapkan oleh Kejari Aceh Tenggara pada 9 Oktober 2025 malam.
Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, mendorong penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Lembah Haji, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
"Kita apresiasi kepada penyidik Kejari Aceh Tenggara telah menetapkan tersangka oknum Pengulu Lembah Haji. Namun, kita berharap kasus korupsi ini tidak sampai cuma di tingkat Oknum Pengulu Lembah Haji.
Tetapi juga dapat dikembangkan sampai ke akar-akarnya. Sehingga kasus ini semakin terang benderang dan dapat ditelusuri kemana saja aliran dana desa tersebut," ujar Askhalani SHI kepada TribunGayo.com, Jumat (21/11/2025).
Menurut Askhalani, kasus dugaan korupsi ini tidak mungkin berdiri sendiri atau tersangka tunggal.
"Makanya, kita mendorong penyidik Kejari Aceh Tenggara untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut sampai ke akar-akarnya.
Ini penting agar bisa ditelusuri aliran dana korupsi dan siapa saja yang mencicipi dana korupsi yang bersumber dari dana APBN. Apalagi, dalam kasus itu, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 476.692.348," pungkas Askhalani.
Baca juga: Dana Desa "Ladang Empuk" Korupsi, GeRAK Aceh Soroti Kinerja Inspektorat
Penetapan Tersangka
Oknum Pengulu Kute (Kepala Desa) Lembah Haji Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana desa tahun 2022/2023.
Penetapan terhadap tersangka berinisial HM, dilakukan oleh Kejari Aceh Tenggara pada Kamis (9/10/2025) malam.
"Tersangka HM oknum Pengulu Kute Lembah Haji menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi serta melaksanakan kegiatan desa tanpa melibatkan pihak Badan Permusyawaratan Kute (BPK) dan perangkat desa.
Tersangka HM fiktif kan kegiatan dan meminta seluruh perangkat desa menandatangani Laporan Pertangungjawaban (LPJ) dan akan mengancam memecat perangkat kute karena dianggap tidak patuh akan perintahnya.
Dan, melakukan Mark Up dan tidak pernah melampirkan bukti pendukung yang sesuai dengan pembelanjaan," demikianlah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan SH MH, kepada wartawan dalam rilisnya, Kamis (9/10/2025) malam di Kantor Kejari Aceh Tenggara.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi ADD Rp 476 Juta, Kajari Aceh Tenggara: Tersangka Utama Pengulu Kute
Kerugian Negara
Dalam kegiatan fiktif dan Mark Up yang dilakukan tersangka, terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 476.692.348 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-KKN) Inspektorat dengan nomor 700/225/L.HP-KKN/IK/2025, tanggal 22 September 2025.
Menurut Kajari, Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute (APB Kute) sebesar Rp 818.823.000 dan tahun 2023, sebesar Rp 1.021.622.000.
Tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Baca juga: Oknum Pengulu Kute di Aceh Tenggara Diduga Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta, Ini Fakta Diungkap Kejari
GeRAK Aceh
Kejari
korupsi
dana desa
Lembah Haji
Kutacane
Aceh Tenggara
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh tenggara hari ini
| Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara Imbau Pengendara Gunakan Helm SNI |
|
|---|
| 41.956 Unit Kendaraan Bermotor di Aceh Tenggara Menunggak Pajak |
|
|---|
| Kasus Korupsi Dana Desa, Inspektorat Aceh Tenggara Keluarkan LHP- K Lawe Tawakh |
|
|---|
| Cegah Kecelakaan, Polres Aceh Tenggara Imbau Warga Taati Aturan Lalu Lintas |
|
|---|
| Januari - November 2025, Polres Aceh Tenggara Ungkap 109 Kasus Narkotika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Askhalani-12.jpg)