Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Inspektorat Aceh Tenggara akan Keluarkan Rekomendasi DPO untuk Pj Pengulu Lawe Tawakh

"Surat rekomendasi agar dikeluarkan DPO terhadap Pj Pengulu Kute Lawe Tawakh oleh Kejari Aceh Tenggara masih dalam proses," kata Abdul Kariman.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
REKOMENDASI KELUARKAN DPO - Dalam foto Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman. Pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Kejari Aceh Tenggara untuk segera mengeluarkan DPO terhadap Pj Pengulu Kute Lawe Tawakh, Kecamatan Babul Makmur karena melarikan Dana Desa (DD) 2024, Senin (24/11/2025). 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Inspektorat Aceh Tenggara akan mengeluarkan rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk segera mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Pj Pengulu Kute Lawe Tawakh, Kecamatan Babul Makmur karena melarikan Dana Desa (DD) 2024.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman kepada TribunGayo.com, Senin (24/11/2025).

Dikatakan, saat ini surat dalam proses dan telah diparaf untuk dilanjutkan kepada pimpinan.

"Surat rekomendasi agar dikeluarkan DPO terhadap Pj Pengulu Kute Lawe Tawakh oleh Kejari Aceh Tenggara masih dalam proses.

Kalau sudah selesai rekomendasi akan kita kirimkan," katanya.

Inspektorat Telah Melakukan Audit

Sebelumnya juga, tim Inspektorat Aceh Tenggara telah melakukan audit terhadap Alokasi Dana Desa Lawe Tawakh tahun 2024 yang merupakan limpahan perkara dari Kejari setempat.

Hasil Laporan Pemeriksaan Khusus (LHP-K) Lawe Tawakh telah dikeluarkan oleh Tim Audit internal Inspektorat Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: Kasus Rudapaksa Adik Ipar di Aceh Tenggara Disorot Aktivis: Korban Wajib Dapat Konseling Profesional

Baca juga: Ini Dia Lokasi dan Kronologi Kecelakaan yang Merenggut Nyawa Ibu dan Anak di Aceh Tenggara

Baca juga: Jalan Kumbang Indah di Aceh Tenggara Terancam Putus dan Jadi Lokasi Buang Sampah

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved