Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Fotocopy SIM lama 1 lembar.
Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar.
SIM dan KTP yang asli harap dibawa juga.
Menyertakan surat sehat dari dokter.
Tata Cara Mengurus SIM di SIM Keliling
Datang lebih awal.
Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Baca juga: Polisi di Bener Meriah Tangkap 3 Warga, Satu Truk Kayu Ilegal Diamankan
Berikan pada petugas syarat-syarat yang telah disiapkan tadi.
Mengisi data diri pada sebuah kertas yang diberikan oleh petugas.
Cek kesehatan, Anda akan ditanyai tinggi badan, golongan darah, dan pekerjaan.
Kemudian foto yang akan diambil oleh petugas di dalam bus SIM Keliling.
Kemudian tunggu beberapa menit, SIM Anda selesai dan dapat dibawa pulang.
Biaya Perpanjangan SIM
Melansir dari Ditlantaspoldaaceh.com mengenai biaya perpanjanga SIM pada SIM keliling, petugas akan menarik dana PNBP dari pemohon SIM.
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000.
Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)