Kesehatan

5 Obat Sirup Ini Ditarik BPOM, Lalu Bagaimana dengan Obat Sirup Lainnya? Simak Penjelasan Kemenkes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPOM tarik lima jenis obat sirup. Selanjutnya, Kemenkes juga beri keterangan terkait penggunaan obat sirup lainnya.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Bersamaan dengan instruksi penghentian penjualan, Kemenkes juga meminta agar masyarakat berhenti menggunakan obat sirup untuk sementara.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menegaskan, surat edaran tersebut masih berlaku meski kini BPOM telah merilis lima obat dengan kandungan Etilen Glikol.

Pasalnya, menurut dia, daftar lima obat tersebut hanya merupakan obat sirup yang ditarik oleh BPOM.

"Masih berlaku pelarangan penggunaan sirup. Kalau yang lima itu penarikan oleh BPOM," ujar Syahril saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Dia menambahkan, larangan penggunaan obat sirup baru akan dihentikan saat penelusuran gangguan gagal ginjal akut selesai.

Oleh karena itu, Syahril meminta masyarakat menunggu sampai ada hasil penelitian lebih lanjut.

Baca juga: Soal Larangan Obat Sirup, Ini Poin-poin Resmi Penjelasan BPOM untuk Masyarakat

"Sabar ya, tunggu hasil penelitian dari Kemenkes dan BPOM," tutur dia.

Pengganti Obat Sirup

Dilansir dari laman Kemenkes, masyarakat bisa menggunakan alternatif obat dengan bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, maupun suppositoria (anal).

Orangtua terutama yang memiliki balita juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan selalu memeriksa kondisi anaknya.

Apabila anak mengalami sejumlah gejala seperti penurunan air seni dan frekuensi buang air kecil, segera rujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Selain itu, gejala lain yang mungkin terjadi antara lain demam, diare, batuk pilek, mual, dan muntah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Obat Sirup Ditarik BPOM, Apakah Obat Sirup Lain Sudah Boleh Dikonsumsi?