Berita Aceh Tengah

Tiga Nama Calon Pj Bupati yang Diserahkan Pimpinan DPRK Aceh Tengah Cacat Hukum, Benarkah?

Penulis: Romadani
Editor: Mawaddatul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga nama Pj yang diusulkan oleh pimpinan DPRK Aceh Tengah dianggap cacat hukum dan tidak sesuai Tata Tertib Badan Legislatif tersebut.

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Tiga nama Pj Bupati Aceh Tengah yang diusulkan oleh Pimpinan DPRK Aceh Tengah dianggap cacat hukum dan tidak sesuai Tata Tertib Badan Legislatif tersebut.

Saat ini, Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan sedang barada di Jakarta.

Ia mengaku telah menyerahkan surat rekomendasi tiga nama calon Pj Bupati Aceh Tengah.

Tiga nama calon Pj Bupati Aceh Tengah yang diusulkan pimpinan DPRK Aceh Tengah adalah Drs Alhudri MM Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Erwin ST MSi Kepala Dinas PUPKP Bener Meriah, dan Drs Latif Rusdi MM selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Aceh Tengah.

Baca juga: Update Harga Emas di Aceh Tengah 15 November 2022

Edi Kurniawan mengatakan, setelah menerima Surat Mendagri tersebut pihaknya mengundang Ketua dan Sekretaris Fraksi untuk musyawarah di ruang pimpinan.

"Usulan nama Pj Bupati kepada pimpinan terlebih dahulu dibahas di masing-masing fraksi pada tanggal 8 November 2022 kami menerima nama," kata Edi.

Pimpinan DPRK menerima nama calon Pj Bupati Aceh Tengah dari tiga fraksi untuk fraksi Golkar dan PDIP mengusulkan tiga yang diserahkan pada Mendagri hari ini, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Surati Jaksa dan BPKP Terkait Dugaan Korupsi Rp 700 Juta, Disdikbud Aceh Tengah: Salah Administrasi

Sedangkan Fraksi Gerinda mengusulkan empat nama yaitu, Alhudri, Erwin, Latif Rusdi dan Subhandy selaku Sekda Aceh Tengah.

Untuk Fraksi Keramat Mupakat tidak menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan.

Ia mengaku bahwa Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah, Ansari telah menghubungi Ketua Fraksi Keramat Mupakat, Joharsyah.

Namun saat itu Joharsyah berada di luar daerah.

"Dari hasil musyawarah kami tiga pimpinan merekomendasikan tiga nama Pj Bupati Bener Meriah yang diserahkan hari ini," katanya.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah mengatakan pengusulan nama Pj tidak perlu adanya rapat paripurna karena bukan keputusan tapi rekomendasi yang akan diusulkan.

Baca juga: 15 Anggota DPRK Aceh Tengah Minta Pj Gubernur Aceh Tolak Usulan Calon Pj Bupati Jika Tak Diparipurna

"Yang perlu rapat paripurna adalah keputusan DPRK yang ditindak lanjuti pimpinan atasan.

Halaman
12