TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKON – Setelah diborgol berkelompok 20 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon diamankan ke Polres Aceh Utara, pada Selasa (30/5/2023) siang.
Mereka dikawal personel Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sampoiniet, yang bersenjata lengkap.
Napi tersebut diamankan ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan, karena positif menggunakan narkoba dalam Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan tim gabungan Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet saat razia.
Tim gabungan yang dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK, pada Selasa (30/5/2023) melakukan razia dadakan ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.
Saat berlangsung penggeledahan tersebut, Kapolres Aceh Utara mencurigai seorang napi dalam kamar A1 menggunakan narkoba.
Baca juga: Berikut Peraih Juara Lomba Teknologi Tepat Guna, Posyantek dan Desa Terbaik Se-Aceh di Jantho
Saat kapolres menanyakan, apakah napi tersebut memiliki barang-barang terlarang seperti HP, korek dan rokok.
Namun, pria tersebut menunduk ke arah dinding, tidak menjawab.
Kapolres Aceh Utara semakin curiga dengan gerak-gerik napi tersebut, karena semakin berkeringatan.
“(Anggota) bawa dia (napi) periksa urine,” perintah AKBP Deden pada petugas yang sedang memeriksa barang napi dalam kamar A1.
Napi bernama Zulfikar Akbar (23) asal Desa Kumbang Batu VII Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, belakangan diketahui positif sabu berdasarkan hasil tes urine.
Ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dalam kasus sabu.
Baca juga: Kerugian Keuangan Negara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APE di Aceh Tengah Capai Rp 1 Miliar Lebih
Saat diinterogasi petugas, awalnya Zulfikar tidak mengakui menggunakan sabu-sabu dalam Rutan Lhoksukon.
Ia mengaku terakhir menggunakan sabu pada tahun 2022 sebelum dirinya ditangkap polisi.
Namun, petugas menunjukkan alat tes urine pada napi tersebut, yang terlihat jelas bergaris satu atau positif.
Belakangan setelah diinterogasi petugas, Zulfikar mengakui dirinya menggunakan sabu-sabu dalam kamarnya Lapas Lhoksukon.
“Kalau diperiksa jangan saya saja, periksa yang lain juga,” ujar Zulfikar.
Baca juga: Ketua Lesbuga Minta Rumah Adat Gayo Dibangun di TMII Jakarta
Mendapat sinyal tersebut petugas meyakini ada napi lain yang menggunakan sabu.
Tak lama kemudian, Kapolres Aceh Utara kembali menemukan napi berkeringatan dalam kamar AI saat penggeledahan barang.
“Ini juga periksa, bawa dia,” perintah Kapolres Aceh Utara kepada petugas.
Napi tersebut adalah Mariandani (35) asal Gampong Paloh Lada Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Ia divonis delapan tahun dua bulan penjara oleh hakim.
Baca juga: Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh Berakhir Juli 2023, DKI Jakarta Oktober
Awalnya Mariandani juga tidak mengakui menggunakan sabu-sabu dalam lapas.
Ia menyebutkan, terakhir kali menggunakan sabu di luar lapas pada tahun 2022.
“Kalau minum obat ada, karena saya tidak bisa tidur, jadi supaya bisa tidur saya minum penenang, tapi kalau sabu tidak,” ujar Mariandani.
Belakangan setelah ditunjukkan hasil tes urine, Mariandani juga mengakui memakai sabu dalam Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa hari sebelumnya.
Pengakuan serupa juga disampaikan beberapa napi lainnya.
Mereka tak bisa membantah ketika petugas memperlihatkan hasil tes urine kepada mereka.
Baca juga: Kodim 0119 Bener Meriah Rotasi Tiga Jabatan Danramil
Dari sekitar 25 napi yang menjalani pemeriksaan tes urine, 20 diantaranya positif menggunakan sabu-sabu.
Kemudian setelah razia berakhir, mereka diborgol kemudian diamankan petugas Brimob dari Lapas ke Mapores Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya Tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet mengamakan 20 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara ke Polres Aceh Utara, Selasa (30/5/2023).
Mereka diamankan ke polres untuk proses penyelidikan karena positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Polisi juga mengamankan 85 HP napi, cas HP, puluhan senjata tajam, korek api dan rokok, bahkan plastik untuk paket sabu,alat isap sabu rakitan dari botol air mineral dan sisa sabu dalam pipet. (*)