TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, khususnya negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), maka Anda tak perlu repot-repot lagi membuat SIM Internasional.
Pasalnya, sejak 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di hampir seluruh negara ASEAN.
Tentunya hal ini akan sangat memudahkan Anda yang sering bepergian ke negara ASEAN.
Informasi ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," demikian tulis akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip pada Jumat (21/6/2024).
Negara-negara ASEAN yang dimaksud meliputi Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Brunei Darussalam.
"Tak perlu SIM Internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam pengumuman tersebut.
Yusri menambahkan bahwa penerapan aturan ini juga selaras dengan rencana penggantian nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Perubahan ini juga akan berlaku mulai 1 Juni 2025.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id
Baca juga: Selama Mei, Tercatat 339 Orang Mengurus SIM di Aceh Tenggara
Baca juga: Warga Aceh Tenggara Urus SIM Tinggi, Sebulan Capai 300 Orang
Baca juga: Selama Dua Pekan, 213 Orang Urus SIM di Aceh Tenggara