Lanjutnya, dampak lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor Dana Desa itu menyebabkan jadi " ladang subur" yang sangat potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang bertahun-tahun.
Jadi, kasus ini, bukan lagi di Kejari sebagai JPN, akan tetapi kasus ini harus dituntaskan ke meja hijau, karena ada perbuatan yang melawan hukum sehingga terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kalaupun ada pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi bukan berarti bisa menghapus tindak pidana," tegas Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI. (*)
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mangkrak, GeRAK Minta Komisi III DPR RI Pantau Kejari Aceh Tenggara
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa di Aceh Tenggara P21, Mantan Kades Kubu Jadi Tersangka
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Keuchik Krueng Seumayam Nagan Raya