Pilkada 2024

YARA Dukung Prabowo: Pilkada Langsung Boros, Saatnya Lewat DPRD

Penulis: Alga Mahate Ara
Editor: Sri Widya Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)-Safaruddin.

Dari sisi konstitusi, Safar menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Hal ini pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014, meskipun kemudian dicabut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 akibat penolakan publik pada saat itu.

Namun, Safar optimis bahwa saat ini partai-partai politik telah mencapai kesepahaman yang lebih matang terkait usulan tersebut.

“Kami berharap semua partai politik memiliki pandangan yang sama dengan Presiden untuk mendukung mekanisme Pilkada yang lebih efisien dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa,” harapnya.

Safar yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh berharap usulan ini dapat diterima secara luas demi terciptanya demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan efisiensi untuk kesejahteraan rakyat.

“Untuk saat ini, kita semua sudah melihat proses yang berjalan, dan beberapa partai politik juga sudah mendapatkan satu pandangan.

Kami berharap juga semua Partai Politik punya pandangan yang sama dengan Presiden terhadap Pilkada dengan pertimbangan untuk kepentingan Bangsa dan Negara.” tutup Safar. (*)

Baca juga: Alhamdulillah! Bansos PKH BPNT Desember 2024 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima di Situs Kemensos

Baca juga: Sambut Hari Jadi Bener Meriah ke-21, Ratusan Peserta Mulai Pendakian Gunung Burni Telong

Baca juga: Aisar Khaled Tunjukkan Kejutan Manis untuk Fuji Sebelum Pulang ke Malaysia